Tutup Buku Wacana Boleh Konser Saat Pilkada di Tengah Pandemi

Round-Up

Tutup Buku Wacana Boleh Konser Saat Pilkada di Tengah Pandemi

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Kamis, 24 Sep 2020 20:06 WIB
ilustrasi pilkada serentak 2015
Ilustrasi Pilkada / Foto: Zaki Alfarabi
Jakarta -

Aturan yang mengizinkan konser musik digelar saat kampanye Pilkada 2020 menuai kritik karena pandemi Corona belum reda. Akhirnya, KPU menghapus aturan itu dan tegas melarang konser musik saat Pilkada.

Awalnya peraturan konser musik saat Pilkada ini disorot oleh Satgas COVID-19. Aturan ini diketahui tercantum pada Peraturan KPU (PKPU) 10 tahun 2020 tentang kampanye. Kala itu, KPU menyatakan aturan soal konser sudah ada di PKPU dan UU.

"Semua itu bisa di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan UU yang mengatur bagaimana proses-proses substansi dilakukan dalam pemilihan, tentu berdasarkan UU pemilihan. Bentuk-betuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya," ujar komisioner KPU I Dewa Raka Sandi, pada acara 'Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Pemilihan Serentak 2020', Selasa (15/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan soal konser saat Pilkada itu menuai sorotan sejumlah kalangan. Banyak yang mengkritik dan meminta aturan diubah.

Masalah ini lalu dibahas dalam rapat Komisi II DPR. Komisi II meminta ada larangan terhadap semua jenis kerumunan saat Pilkada, termasuk konser musik.
Hal itu menjadi kesimpulan dalam rapat Komisi II DPR, pada Senin (21/9/2020). Hadir dalam rapat Mendagri Tito Karnavian, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua DKPP Muhammad, serta komisioner KPU Ilham Saputra dan Viryan Aziz.

ADVERTISEMENT

Kesimpulan rapat dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Dokumen kesimpulan rapat itu ditandatangani Doli, Tito, Ilham, Abhan, dan Muhammad.

"Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk merevisi PKPU No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU No. 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam," kata Doli saat membacakan kesimpulan rapat.

"Khususnya ditekankan pada pengaturan, di antaranya untuk: melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan, dan lain-Iain," imbuhnya.

Selain itu, dalam rapat disepakati tidak ada penundaan Pilkada dan akan tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Komisi II juga meminta adanya pengawasan intensif terhadap tahapan Pilkada 2020 yang dinilai rawan terjadinya pengerahan massa.

Menindaklanjuti hal itu, Plh Ketua KPU, Ilham Saputra mengatakan KPU mengupayakan revisi PKPU Pilkada 2020. Revisi PKPU melibatkan Komisi II, Kemenkum HAM, dan Kemendagri. Terkait kegiatan konser musik di Pilkada 2010, Ilham mengatakan akan dihapus dari PKPU.

Terbaru, KPU akhirnya melarang konser musik dalam kegiatan Pilkada di masa pandemi virus Corona ini.

Peraturan terbaru yang melarang konser musik adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

Dilihat detikcom, Kamis (24/9/2020), PKPU itu ditetapkan oleh Ketua KPU Arief Budiman pada 23 September 2020 dan diundangkan pada hari itu juga.

Berikut adalah perbandingannya.Dikutip detikcom dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU, Kamis (24/9/2020), PKPU itu telah mengganti pasal membolehkan konser dalam Pilkada. Pasal itu adalah pasal 63.

Sebelum Perubahan:

PKPU Nomor 10 Tahun 2020

Pasal 63

(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
g. melalui Media Sosial.

(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a sampai dengan huruf f dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat.

Sesudah Perubahan:

PKPU Nomor 13 Tahun 2020

Pasal 63
Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring.

Adapun soal Pasal 57 huruf g yang disebut di atas adalah mengatur soal metode yang dibolehkan dalam kampanye Pilkada serentak, tidak boleh melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 88, KPU secara eksplisit melarang konser. Bila tetap menyelenggarakan konser, maka sanksinya adalah peringatan tertulis, pengehntian dan pembubaran kampanye, dan larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari. Berikut bunyinya:

PKPU Nomor 13 Tahun 2020

Pasal 88C

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni,
panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai,
dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor
darah; dan/atau
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Tak hanya konser musik dan pentas seni itu, bazar hingga gerak jalan santai akhirnya dilarang.
Larangan gerak jalan santai hingga bazar itu tertuang dalam pasal yang sama dengan konser musik, yakni Pasal 88c ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 Tahun 2020. PKPU baru itu mengatur Perubahan Kedua Atas PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

Bagi calon kepala daerah yang melanggar, kampanyenya terancam dibubarkan.

Sanksi itu tertuang dalam Pasal 88c ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 Tahun 2020. PKPU baru itu mengatur Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

Ada 2 sanksi yang bakal diterapkan bagi para pelanggar. Sanksi pertama yakni peringatan tertulis oleh Bawaslu. Kemudian, sanksi kedua yakni penghentian dan pembubaran kampanye.

Berikut ini bunyi Pasal 88c ayat 2 tersebut:

(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi:
a. peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran; dan/atau
b. penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.

Halaman 2 dari 2
(aan/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads