KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Eks Bupati Lampung Selatan

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Eks Bupati Lampung Selatan

Kadek Melda - detikNews
Kamis, 24 Sep 2020 18:20 WIB
Presiden Jokowi meresmikan Gedung Baru KPK. Peresmian Gedung Baru KPK ini disebut sebagai semangat baru pemberantasan korupsi. Hadir pula Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada acara ini. Selain itu ada Mnteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Kapolri, Ketua MA, serta Jaksa Agung. Agung Pambudhy/detikcom.
Gedung KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

KPK menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi sebagai tersangka baru kasus dugaan suap eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Hermansyah Hamidi dijerat KPK dalam pengembangan kasus.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH (Hermansyah Hamidi) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016-2017 sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).

Karyoto mengatakan Hermansyah diduga bersama-sama dengan Zainudin Hasan menerima suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017. Karyoto mengatakan Hermansyah memerintahkan Syarohni mengumpulkan setoran sebesar 21 persen dari anggaran proyek PUPR Lampung Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pelaksanaan tugas-pokok-fungsi pada PUPR Kabupaten Lampung Selatan, tersangka HH dan Syahroni mendapatkan perintah dari terpidana Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek," ujar Karyoto.

Setoran itu kemudian diserahkan kepada staf ahli Zainudin Hasan, yang juga anggota DPRD Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho. Total uang setoran yang diserahkan ke Zainudin Hasan sebesar Rp 72.742.792.145.

ADVERTISEMENT

"Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh tersangka HH dan Syahroni untuk kemudian setoran kepada Zainudin Hasan, yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho dengan jumlah seluruhnya Rp 72.742.792.145. Adapun dana yang diterima dibagi dengan nilai: Pokja ULP sebesar 0,5-0,75 persen, Bupati sebesar 15-17 persen, dan Kadis PU sebesar 2 persen," tuturnya.

Atas perbuatannya, Hermansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, dalam kasus ini, sebelumnya KPK menetapkan menetapkan empat tersangka, yang terdiri atas eks Bupati Kabupaten Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, dan pihak swasta Gilang Ramadhan. Saat ini seluruh tersangka tersebut telah divonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan sampai 12 tahun penjara.

(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads