Aturan 'Umur' Paspor Jadi 10 Tahun Terbit, Mulai Kapan Berlaku?

Aturan 'Umur' Paspor Jadi 10 Tahun Terbit, Mulai Kapan Berlaku?

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 24 Sep 2020 16:05 WIB
Paspor Indonesia. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Paspor RI (Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta -

Masa berlaku paspor diperpanjang menjadi 10 tahun lewat Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2020 tentang keimigrasian yang baru diterbitkan. Namun kapan ketentuan ini mulai berlaku?

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan kini ketentuan tersebut belum berlaku karena belum terdapat peraturan teknisnya. Nantinya akan diatur terlebih dulu aturan teknis dan tarif biaya perpanjangan paspor sebelum aturan yang baru diberlakukan.

"Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya, mekanismenya, teknisnya, termasuk juga mengenai tarif PNBP yang harus disesuaikan," ujar Ahmad saat dihubungi, Kamis (24/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, masa berlaku paspor biasa akan diperpanjang menjadi 10 tahun. Hal itu tertuang dalam Pasal 51 ayat 1 PP 51/2020 tentang Keimigrasian.

Berikut ini bunyi pasal tersebut:

ADVERTISEMENT

Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.

Sebelumnya, dalam PP 31 tahun 2013 tentang keimigrasian, masa berlaku paspor 5 tahun. Hal tersebut diatur di Pasal 51 ayat 1 PP 31/2013 yang berbunyi:

Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads