Pemerintah Terbitkan PP 51/2020, Masa Berlaku Paspor Bisa Sampai 10 Tahun

Pemerintah Terbitkan PP 51/2020, Masa Berlaku Paspor Bisa Sampai 10 Tahun

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 24 Sep 2020 14:33 WIB
Ilustrasi Paspor Indonesia
Ilustrasi Paspor RI (Foto: iStock)
Jakarta -

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2020 tentang keimigrasian yang mengatur masa paspor hingga sampai 10 tahun. Sebelumnya, masa berlaku paspor 5 tahun.

"Memang saat ini telah terbit PP 51/2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa sampai 10 tahun," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh, Kamis (24/9/2020).

Sebelumnya, masa berlaku paspor 5 tahun, tetapi kini diperpanjang menjadi 10 tahun. Akan tetapi ketentuan itu tidak langsung berlaku karena menunggu peraturan teknis lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya, mekanismenya, teknisnya, termasuk mengenai tarif PNBP yang harus disesuaikan," katanya.

Ketentuan perpanjangan masa berlaku paspor yang diperpanjang menjadi 10 tahun itu ada di Pasal 51 ayat 1 PP nomor 51 tahun 2020. Berikut bunyi pasal tersebut:

ADVERTISEMENT

Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.

Sebelumnya, dalam PP 31 Tahun 2013 tentang keimigrasian, masa berlaku paspor 5 tahun. Hal tersebut diatur di Pasal 51 ayat 1 PP 31/2013 yang berbunyi:

Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.

Lihat juga video 'Di Masa Pandemi Covid-19, Pemohon Paspor di Parepare Anjlok!':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads