Rapat Umum Dilarang dalam Kampanye Pilkada 2020

Rapat Umum Dilarang dalam Kampanye Pilkada 2020

Inkana Putri - detikNews
Kamis, 24 Sep 2020 15:36 WIB
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan
Foto: Kemendagri
Jakarta -

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menegaskan terkait tidak diperbolehkannya penyelenggaraan rapat umum pada masa kampanye pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.

"Para kontestan, partai politik, dan tim sukses dalam Pilkada tidak diperbolehkan sama sekali melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).

Adapun ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rapat umum dilarang, dengan demikian kampanye via daring (online) mesti didorong," katanya.

Sebelumnya, ketentuan pada Pasal 63 semula memperbolehkan pelaksanaan rapat. Namun melalui revisi tersebut, kampanye hanya boleh dilaksanakan secara daring.

ADVERTISEMENT

"Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk kampanye melalui media sosial dan media daring," paparnya.

Namun bagi daerah yang tidak bisa mengakses atau di luar jangkauan media sosial dan media daring, dapat memanfaatkan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog. Adapun pertemuan tersebut harus dilakukan di dalam ruangan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan COVID-19.

"Daerah yang tidak memiliki akses jaringan data internet atau berada di luar jangkauan media sosial dan media daring, maka dapat memanfaatkan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog yang dilakukan dalam ruangan atau gedung yang dihadiri oleh peserta secara keseluruhan maksimal 50 orang dan memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak paling kurang 1 meter; menggunakan APD paling kurang berupa masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu; menyediakan sarana sanitasi fasilitas cuci tangan dengan perlengkapannya dan wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan lainnya," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Beni juga menegaskan terkait larangan kampanye dalam bentuk rapat umum yang diatur pada Pasal 88C pada PKPU 13 Tahun 2020.

"Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik," jelasnya.

Oleh karena itu, Benni mengimbau agar seluruh pihak mematuhi dan menjalankan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 secara konsisten, terutama para paslon, partai politik (parpol) pengusung, tim sukses, dan seluruh pendukung di daerah.

Pasalnya, aturan tersebut merupakan upaya serius dari pihak penyelenggara bersama pemerintah dan DPR untuk mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang aman dari COVID-19.

"Kami harap semua pihak dapat mengetahui dan memahami aturan-aturan yang dibuat oleh penyelenggara, terutama yang berkenaan dengan protokol kesehatan COVID-19. Selain sukses, tertib, dan lancar Pilkada serentak ini juga aman dari COVID-19 ini dapat dijalankan dengan baik dan konsisten," pungkasnya.

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads