21 Pelanggar Potokol Kesehatan di Kebon Jeruk Jakbar Ditindak

21 Pelanggar Potokol Kesehatan di Kebon Jeruk Jakbar Ditindak

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 24 Sep 2020 10:48 WIB
Operasi yustisi di Kebon Jeruk tindak 21 pelanggar. (
Operasi yustisi di Kebon Jeruk tindak 21 pelanggar. (dok. Polsek Kebon Jeruk)
Jakarta -

Polsek Kebon Jeruk menggelar operasi yustisi terhadap masyarakat pengguna jalan. Dalam operasi ini sebanyak 21 pelanggar protokol kesehatan ditindak.

"Hari ini kita laksanakan operasi gabungan dengan sasaran pengguna jalan, pejalan kaki, pengendara motor dan mobil yang tidak memakai masker. Adapun dalam operasi itu, kedapatan sekitar 21 orang pelanggar ditindak," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit Kumono dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

Dari 21 orang tersebut, 17 orang dihukum sanksi sosial dan 4 orang lainnya didenda dengan nilai total denda Rp 450 ribu.

Kegiatan ini dilaksanakan di Posko Terpadu Yustisi Covid-19 di Jalan Panjang Green Garden Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Operasi yustisi ini menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Sigit Kumono mengatakan, operasi yustisi dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Dengan adanya operasi ini diharapkan masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Dengan adanya operasi ini diharapkan masyarakat menyadari akan bahayanya COVID-19 dan semoga masyarakat selalu menjaga 3M yaitu, mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker," tandasnya.

(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads