Polda Metro Jaya menyelidiki kasus doxing terhadap salah satu jurnalis Liputan6.com. Polisi akan memeriksa pelapor dan saksi-saksi terkait kasus tersebut.
"Rencana ke depan kita akan memanggil para pelapornya bersama saksi-saksi serta barang bukti yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Yusri menyampaikan, pihaknya saat ini masih meneliti laporan tersebut. Penyelidikan kasus tersebut dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporannya baru tanggal 21 September 2020, sore hari sekarang sampai (tanggal) 23 (September) kita masih teliti karena baru dua hari, baru sanpai Ditkrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) Polda Metro Jaya. Nanti akan kita teliti karena masih dalam penyelidikan untuk laporan semuanya," tandas Yusri.
Sebelumnya, Liputan6.com resmi melaporkan kasus doxing terhadap salah satu jurnalisnya ke Polda Metro Jaya. Polisi diminta mengusut tuntas pelaku tersebut.
"Kami sudah melaporkan pelaku penyebaran informasi data pribadi jurnalis Liputan6.com dan perubahan dokumen elektronik milik Liputan6.com," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin, yang mendampingi korban di Polda Metro Jaya, Senin (21/9).
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/5604/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tertanggal Senin, 21 September 2020. Ade meminta pihak kepolisian mengusut tuntas pelaku tersebut untuk melindungi kerja jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.
"Agar pelaku mendapatkan efek jera. Kerja jurnalis adalah untuk kepentingan publik yang dilindungi UU Pers," kata dia.
"Laporan ini adalah bentuk salah satu perlawanan kami pada tindakan-tindakan yang mengintimidasi media atau jurnalis," tambah dia.
Pemimpin Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati mengatakan pelaporan ke pihak kepolisian dilakukan setelah mengadukan kasus tersebut kepada Komnas HAM pada 15 September 2020.