Liputan6.com melaporkan kasus doxing terhadap salah satu jurnalisnya ke pihak kepolisian. Polda Metro Jaya akan menyelidiki kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut polisi telah menerima laporan tersebut pada Senin (21/9) sore. Polisi akan meneliti laporan tersebut terlebih dahulu.
"Kemarin sore baru dilaporkan tanggal 21 ke SPKT Polda Metro Jaya. Sekarang ini baru diteliti," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusri, laporan itu nantinya akan ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
"Karena baru dilaporkan kemarin, nanti akan kita selidiki," ucap Yusri.
Diberitakan sebelumnya, Liputan6.com resmi melaporkan kasus doxing terhadap salah satu jurnalisnya ke Polda Metro Jaya. Polisi diminta mengusut tuntas pelaku tersebut.
"Kami sudah melaporkan pelaku penyebaran informasi data pribadi jurnalis Liputan6.com dan perubahan dokumen elektronik milik Liputan6.com," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin yang mendampingi korban di Polda Metro Jaya, Senin (21/9).
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/5604/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tertanggal Senin, 21 September 2020. Ade meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas pelaku tersebut untuk melindungi kerja jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.
"Agar pelaku mendapatkan efek jera. Kerja jurnalis adalah untuk kepentingan publik yang dilindungi UU Pers," kata dia.
"Laporan ini adalah bentuk salah satu perlawanan kami pada tindakan-tindakan yang mengintimidasi media atau jurnalis," tambah dia.
Pemimpin Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati mengatakan pelaporan ke pihak kepolisian dilakukan setelah mengadukan kasus tersebut kepada Komnas HAM pada 15 September 2020.
(fas/mei)