Sidang MK, Pimpinan KPK Sebut Alih Status Pegawai Tak Ganggu Independesi

Sidang MK, Pimpinan KPK Sebut Alih Status Pegawai Tak Ganggu Independesi

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 23 Sep 2020 15:06 WIB
Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan gugatan revisi UU KPK di MK. Alexander menegaskan alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak mengganggu independensi pegawai KPK.

"Apakah status pegawai sebagai ASN itu akan berdampak kepada kemandirian atau independensi pegawai saya berkali-kali ketika berdiskusi dengan staf di bawah selalu kami sampaikan profesionalisme, indepedensi itu akan kita junjung, tidak ada hubungannya independensi dengan status pegawai selaku ASN," kata Alexander, saat menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait di sidang gugatan revisi UU KPK, yang disiarkan di YouTube MK RI, Rabu (23/9/2020).

Diketahui dalam UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, mengatur pegawai KPK akan beralih status menjadi ASN. Alex menyoroti kekhawatiran publik tentang independensi pegawai KPK pasca beralih status menjadi ASN tidak masuk akal, sebab berkaca dari penyidik kejaksaan maupun Polri juga berstatus ASN tetapi tetap bekerja profesional dan independen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah jaksa selaku penyidik di Kejagung itu mereka bekerja tidak independen, independen. Penyidik di kepolisian apakah mereka bekerja tidak independen, tidak, pasti juga independen, profesional, lepas dari statusnya sebagai ASN," katanya.

Alex mengatakan pasca peralihan status pegawai KPK menjadi ASN nantinya pegawai KPK yang baru tidak serta merta mudah dipindahkan ke instansi lain sebagai bentuk sanksi. Sebab perlu ada persetujuan yang panjang jika seseorang dimutasi ke instansi lainnya, lagipula, katanya KPK tidak memiliki kantor di perwakilan daerah.

ADVERTISEMENT

"Bahwa kekhawatiran nanti kalau akan dimutasi, dipindah, nah ini juga kami sampaikan tidak semudah itu memindahkan pegawai lintas lembaga, tidak mudah, perlu persetujuan dari lembaga yang dimana lembaga itu dituju dan tentu ada persetujuan dari instansi asal pegawai tersebut tidak serta merta pegawai itu pindah, apalagi Yang Mulia, KPK berdasar UU yang baru kan hanya di Ibu Kota," katanya.

Dalam kesempatan itu, Alexander juga menyoroti tertutupnya peluang KPK memiliki kantor perwakilan di daerah. Menurutnya, kantor KPK di daerah masih diperlukan untuk memudahkan koordinasi dengan aparat hukum lain di daerah, apalagi menurutnya kasus korupsi juga terjadi di daerah sehingga dia berharap dalam memeriksa perkara judicial review UU KPK baru ini MK mengizinkan adanya kantor perwakilan KPK di daerah.

"Kami berharap memohon kalau nanti misalnya UU yang baru ini oleh Yang Mulia dianggap tetap berlaku ada sedikit koreksi dari Yang Mulia bahwa KPK masih diperbolehkan untuk mendirikan kantor perwakian di daerah, itu akan sangat membantu kerja-kerja kami di KPK dalam rangka melakukan koordinasi dan supervisi di daerah," katanya.

(yld/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads