Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjadi saksi dalam sidang lanjutan gugatan revisi UU KPK di MK. Alexander menyampaikan keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak menghambat proses penyadapan yang diajukan penyidik melalui pimpinan, tetapi menambah tahapan yang harus dilewati.
"Terkait dengan penyadapan ini dengan keberadaan Dewas apakah ada hambatan? Sebetulnya sejauh ini kalau dianggap itu hambatan mungkin juga tidak karena hampir, bukan hampir, semua permohonan penyadapan yang diajukan itu selalu disetujui oleh Dewas," kata Alexander, saat bersaksi dari pihak terkait, secara virtual di sidang revisi UU KPK, yang disiarkan di YouTube MK RI, Rabu (23/9/2020).
Sementara itu, pimpinan KPK berperan dalam meneruskan permohonan izin yang diajukan Deputi Penindakan kepada Dewas. Setelah izin diajukan ke Dewas, nantinya akan ada gelar perkara atau expose di depan anggota Dewas terkait permohonan penyadapan, kemudian Dewas akan menentukan apakah permohonan penyadapan tersebut disetujui atau ditolak. Namun Alexander menilai izin ke Dewas itu rasanya kurang pas karena menurutnya mestinya izin ke pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pimpinan hanya pass thru mengajukan surat permohonan yang diajukan oleh Deputi Penindakan kepada Dewas bahwa ada kegiatan penyadapan yang perlu persetujuan Dewas itu disetujui. Bagi kami ini rasa-rasannya kok ya tidak tepat ya, kurang tepat, karena apa, ya harusnya quality assurance dalam berbagai kegiatan di KPK itu kan harus menjadi tanggungjawab pimpinan," kata Alexander.
"Tapi apakah itu ada kaitannya atau ada korelasinya dengan dihilangkannya frasa yang menyebut bahwa penanggungjawab tertinggi KPK itu adalah pimpinan atau tidak saya kurang mengetahui, tetapi itu yang terjadi saat ini Yang Mulia. Jadi quality assurance penyadapan itu ada di Dewas," sambungnya.
Alex menyebut nanti penyidik juga akan melaporkan hasil penyadapan tersebut kepada Dewas. Misalnya dalam satu periode penyadapan selama 6 bulan, jika tak ditemukan indikasi korupsi maka akan diusulkan untuk dilakukan penghapusan hasil penyadapan sesuai UU.
Selain itu Alex juga berbicara terkait izin penyitaan, penggeledahan yang disebut penyidik KPK Novel Baswedan menghambat proses penyitaan bukti dalam keadaan mendesak. Alex mengamini pandangan Novel tersebut, saat ini penyidik harus izin ke Dewas sehingga perlu tambahan waktu untuk menunggu sementara sebelumnya cukup izin ke Deputi Penindakan.
"Bagi kami sendirinya pun rasanya kurang pas juga. Kalau sebelum UU yang baru ini Yang Mulia penggeledahan atau penyitaan itu quality controlnya itu cukup di kedeputian, mereka yang melaksanakan itu bagian dari upaya-upaya paksa yang dilakukan penyidik, apa tempat dan apa yang akan dilakukan, disita, itu kami serahkan ke penyidik," ujar Alex
"Dan nanti yang menjadi quality assurance-nya nanti Deputi. Dengan adanya persetujuan ke Dewas tentu ini ada tahap yang harus ditambah, otomatis juga perlu waktu untuk persetujuan dari anggota Dewas itu," terangnya.
Meski membutuhkan izin Dewas, Alex mengaku hingga kini belum ada permohonan penyitaan, penggeledahan, penyadapan yang diajukan penyidik melalui pimpinan KPK yang ditolak Dewas. Alex mengatakan berdasarkan SOP, Dewas harus memberikan persetujuan permohonan penyitaan, penggeledahan, maupun penyadapan itu dalam kurun waktu 1x24 jam atau dapat ditunda paling lama 1x24 jam.
"Kalau terkait dengan waktu, di dalam SOP Dewas harus memberikan persetujuan 1x24 jam kalau toh ada penundaan paling lama cuma 1x24 jam, tapi prakteknya bisa cepat, dan anggota Dewas sangat responsif terhadap surat-surat permohonan penyitaan yang diajukan penyidik KPK," ujarnya.
Alex mengatakan mekanisme persetujuan itu sejatinya dapat dipercepat jika diajukan secara elektronik. Namun menurut Alex, sebelum diberi izin Dewas melakukan penyadapan, penyidik harus melakukan tahapan gelar perkara di hadapan anggota Dewas.
"Nah ini bisa dipercepat, mekanismenya Yang Mulia ini sedang kami susun untuk proses penyadapan dengan persetujuan secara elektronik, tapi itu tadi hambatannya karena sebelum Dewas menyetujui, itu harus dengan proses ekspose, harus dipaparkan alasannya kenapa perlu disadap dst," katanya.
"Nah di pimpinan itu malah nggak ada ekspose terkait alasannya kenapa seseorang perlu disadap dst. Secara garis besar kami mengetahui perkara yang diajukan proses penyadapan itu," katanya.
Seperti diketahui, Dewas KPK merupakan organ baru di KPK terbentuk setelah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mulai berlaku. Tugas dan kewenangan Dewas KPK diatur dalam Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Salah satu tugas Dewas KPK ialah memberikan izin terkait kegiatan penindakan KPK, seperti penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan merupakan bagian penting dari mesin penindakan KPK.
(yld/fjp)