Pidato Berbahasa Indonesia Jokowi di Sidang PBB Sesuai UU-Perpres

Pidato Berbahasa Indonesia Jokowi di Sidang PBB Sesuai UU-Perpres

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 23 Sep 2020 11:07 WIB
Presiden Jokowi saat berpidato di Sidang Umum PBB
Presiden Jokowi saat berpidato di Sidang Umum PBB (Foto: Biro Pers Setpres)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pertama kalinya berpidato di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-75. Dalam pidatonya Jokowi menggunakan Bahasa Indonesia.

Pidato Jokowi tersebut telah direkam sebelumnya dan ditayangkan di Markas PBB, New York, Amerika Serikat pada Selasa (22/9/2020) atau Rabu (23/9/2020) pagi. Pidato tersebut juga disiarkan lewat siaran langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden Rabu (23/9/2020).

Jokowi berpidato dalam bahasa Indonesia. Namun, Jokowi beberapa kali menggunakan bahasa Inggris di sela-sela pidatonya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditelusuri lebih lanjut, bukan hanya kali ini Jokowi pidato menggunakan Bahasa Indonesia di Forum Internasional. Sebelumnya, Jokowi juga menggunakan Bahasa Indonesia saat menghadiri tiga forum international yakni KTT APEC, KTT ASEAN, dan G-20 Summit tahun 2014.

Jokowi menghadiri langsung ketiga forum itu, KTT APEC di Beijing, Tiongkok, kemudian KTT ASEAN di Myanmar, dan G-20 Summit di Barisbane, Austraslia.

ADVERTISEMENT

Penggunaan Bahasa Indonesia bagi kepala negara dalam forum internasional itu diwajibkan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.

Bahkan, dalam Pasal 28 disebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan Presiden dan Wakil Presiden di dalam atau luar negeri. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 28
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang
disampaikan di dalam atau di luar negeri.

Selain itu, disebutkan pula bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum internasional. Hal tersebut termaktub dalam pasal 32.

Pasal 32
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional
di Indonesia.
(2) Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.

Tonton video 'Berbahasa Indonesia, Jokowi Pidato Perdana di Sidang Umum PBB':

[Gambas:Video 20detik]



Di tahun 2019, Jokowi pun meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Perpres Jokowi ini melengkapi Perpres era SBY soal presiden wajib berbahasa Indonesia saat berpidato di forum internasional.

Perpres itu diteken Jokowi pada 30 September 2019 dan diundangkan pada hari yang sama. Pasal 5 di Perpres itu menyebutkan 'Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri'.

Aturan itu dirinci lagi menjadi 'pidato resmi di dalam negeri' dan 'pidato resmi di luar negeri'. Di dalam negeri, presiden tetap wajib berbahasa Indonesia di forum nasional ataupun forum internasional.

Sementara itu, aturan mengenai 'pidato resmi di luar negeri' tercantum di pasal 16 hingga pasal 22. Secara spesifik, forum internasional di luar negeri yang disebut di Perpres tersebut salah satunya forum di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Berikut ini bunyi aturannya:

Pasal 16

Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

Pasal 17

(1) Pidato resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh:
a. Perserikatan Bangsa-Bangsa;
b. organisasi internasional; atau
c. negara penerima

Jokowi hari ini telah menyampaikan pidato perdananya di Sidang Umum PBB. Jokowi bicara soal pandemi Corona, kerja sama antarnegara, hingga tentang Palestina.

"Kita juga paham virus ini tidak mengenal batas negara, no one is safe until everyone is, Jika perpecahan dan rivalitas terus terjadi maka saya khawatir pijakan bagi stabilitas dan perdamaian yang lestari akan goyah atau bahkan akan sirna.Dunia yang damai stabil dan sejahtera semakin sulit diwujudkan," kata Jokowi.

Di sisi lain, Jokowi juga meminta PBB untuk berbenah diri ke depan. PBB, menurut Jokowi harus lebih responsif menyelesaikan tantangan global.

"PBB harus senantiasa berbenah diri melakukan reformasi revitalisasi dan efisiensi. PBB harus dapat membuktikan bahwa multilateralism delivers termasuk pada saat terjadinya krisis. PBB harus lebih responsif dan efektif dalam menyelesaikan berbagai tantangan global dan kita semua memiliki tanggung jawab untuk terus memperkuat PBB agar PBB tetap relevan dan semakin kontributif sejalan dengan tantangan zaman," ungkap Jokowi.

Halaman 2 dari 2
(eva/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads