Novel Baswedan Jadi Saksi, DPR Mangkir Sidang Gugatan UU KPK di MK

Novel Baswedan Jadi Saksi, DPR Mangkir Sidang Gugatan UU KPK di MK

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 23 Sep 2020 10:55 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan memenuhi panggilan Komisi Kejaksaan RI (Komjak RI) hari ini soal polemik tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus teror terhadapnya.
Foto: Novel Baswedan. (Ari Saputra/detikcom).
Jakarta -

Perwakilan DPR tidak menghadiri persidangan gugatan UU No 9 Tahun 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Hari ini rencananya merupakan sidang terakhir terkait judicial review UU KPK baru itu.

"DPR berhalangan," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara langsung lewat YouTube, Rabu (23/9/2020).

Dalam sidang itu, hadir penyidik KPK Novel Baswedan sebagai saksi. Novel memaparkan berbagai keberhasilan KPK dalam pemberantasan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya jadi penyidik sejak 2007. Saya sekarang adalah penasihat pada Pegawai KPK. Fungsinya menampung aspirasi pegawai KPK," ujar Novel.

Menurut Novel, prestasi KPK selama ini tidak terlepas dari independensi dan profesionalisme. Independensi itu terkait posisi lembaga dalam ketatanegaraan, proses penegakan hukum yang berjalan di KPK dan manajemen yang menjadi pelaksana.

ADVERTISEMENT

"Saya sebagai saksi fakta, tidak akan menyampaikan poin posisi lembaga," tuturnya.

Novel menerangkan soal proses penyadapan, penggeledahan, penyitaan dan penghentian penuntutan. Penyadapan tanpa izin dari mana pun, bukan berarti tanpa pengawasan, yaitu melakukan pengajuan secara berjenjang di internal.

"Setelah mendapatkan persetujuan, dilakukan dengan standar penyadapan yang berlaku dengan fokus yang sudah diterapkan dalam surat perintah," ucap Novel.

UU KPK baru harus mendapatkan izin penyadapan dari Dewan Pengawas (Dewas). Menurut Novel, hal itu menjadi semakin panjang prosesnya.

"Proses ini membuat penyadapan menjadi menunggu waktu, sehingga terkait bukti-bukti yang diperlukan dengan cepat, menjadi tidak diperoleh," papar Novel.

Hingga saat ini, sidang masih berlangsung. Untuk diketahui, ada tujuh perkara yang sama-sama menggugat UU KPK yang direvisi, yakni perkara nomor 59/PUU-XII/2019, 62/PUU-XVII/2019, 70/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, 73/PUU-XVII/2019, 77/PUU-XVII/2019 dan 79/PUU-XVII/2019.

Sementara yang dipersoalkan pemohon untuk uji formal antara lain anggota DPR yang hadir saat pengesahan tidak mencapai kuorum, tidak dilibatkannya KPK saat pembahasan dan UU tersebut diselundupkan karena tidak masuk Prolegnas 2019. Selanjutnya untuk uji materi, hal yang dipersoalkan antara lain keberadaan dewan pengawas dan masuknya KPK dalam rumpun eksekutif.

(asp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads