Mahasiswi di Makassar Digilir 3 Pria, Komnas Perempuan Ungkit RUU PKS

Mahasiswi di Makassar Digilir 3 Pria, Komnas Perempuan Ungkit RUU PKS

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 23 Sep 2020 09:01 WIB
7 Orang diamankan terkait mahasiswi digilir sejumlah pria di Makassar (Hermawan-detikcom).
Tujuh orang diamankan terkait pemerkosaan bergilir terhadap mahasiswi oleh sejumlah pria di Makassar. (Hermawan/detikcom)
Jakarta -

Seorang mahasiswi berinisial EA (23) menjadi korban pemerkosaan oleh tiga orang pria di Makassar, Sulawesi Selatan. Komnas Perempuan menyebut kasus itu jadi bukti pentingnya RUU penghapusan kekerasan seksual (PKS) harus disahkan.

"Kasus ini membuktikan sebenarnya Indonesia ini darurat kekerasan seksual ya sehingga sudah saatnya Indonesia mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswatini, saat dihubungi, Selasa (21/8/2020).

Ia pun berharap polisi mengusut tuntas kasus itu dan pelaku diberi hukuman setimpal. Selain itu, ia meminta seluruh pihak membantu dan memperhatikan pemulihan psikis korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapannya polisi dapat mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal. Korban juga mendapatkan hak atas pemulihan baik saat memproses laporan di kepolisian, saat persidangan dan sesudah persidangan. Penting bagi semua pihak untuk membantu korban mengatasi traumanya, terutama pada upaya mencari keadilan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tujuh orang dalam kasus ini. Mereka ialah SN (21), UF (21), NA (20), IS (23), AF (22), MF (26), dan IB (25).

ADVERTISEMENT

Kemudian, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan empat orang lainnya masih berstatus saksi. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 286 dan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

"Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan tiga orang di antara ketujuh terduga pelaku ini. Tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keasusilaan," ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman di kantornya, Jalan Pengayoman, Makassar, Selasa (22/9).

Empat orang yang berstatus saksi salah satunya perempuan berinisial SN. Polisi menyebut SN (23) masih berstatus saksi karena tidak tahu mengenai rencana aksi pemerkosaan oleh tersangka. Polisi menyebut SN justru sempat menegur salah satu tersangka.

"Yang perempuan (SN) ini cuma bawa korban ke kamar hotel istirahat. Makanya perempuan ini yang memapah korban turun dari mobil karena mabuk," kata Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim di kantornya, Selasa (22/9).

Namun, saat SN pindah ke kamar 103, tersangka AF (22) justru masuk ke kamar korban. SN, yang kembali ke kamar korban, lantas menegur AF.

"Kan yang perempuan (SN) sempat ke kamar sebelah. Setelah dia balik ke kamar korban, dia lihat pelaku, dia tegur, 'Eh, kenapa kau ada di sini kau, keluar ko'," kata Halim.

(ibh/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads