Polsek Panakkukang resmi menetapkan tiga pria sebagai tersangka kasus pemerkosaan seorang mahasiswi inisial EA (23) secara bergiliran. Seorang pelaku diketahui sudah berkeluarga.
"Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan tiga orang di antara ketujuh terduga pelaku ini. Tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keasusilaan," ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman di kantornya, Jalan Pengayoman, Makassar, Selasa (22/9/2020).
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 286 dan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inisial pelaku ini, 2 orang berinisial F, dan 1 orang berinisial A. Ada satu yang sudah berkeluarga pekerjaan sehari-harinya sebagai wiraswasta. Sudah dewasa semua, tidak ada yang di bawah umur," katanya.
Lebih lanjut Iptu Iqbal menyebut para pelaku melancarkan aksinya menyetubuhi korban di kamar 101 di salah satu hotel di kawasan Panakkukang, Makassar.
"Ketiga orang tersangka ini mereka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban secara bergantian di kamar 101," tuturnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan tujuh orang dalam kasus ini. Mereka ialah SN (21), UF (21), NA (20), IS (23), AF (22), MF (26), dan IB (25). Empat orang dalam kasus ini berstatus sebagai saksi. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Yang empat orang ini dari hasil gelar perkara kami tetapkan sebagai saksi dalam perkara ini. Tentunya kita tunggu hasil penyidikan lebih lanjut lagi apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini," paparnya.
Diketahui, pemerkosaan terhadap korban EA terjadi setelah EA bersama teman wanitanya, SN, dan 6 pria melakukan kunjungan ke tempat hiburan malam. EA, yang dalam kondisi mabuk, kemudian diajak oleh SN untuk menginap di hotel tempat pemerkosaan terjadi.
(nvl/jbr)