Siswa SMK di Kalimantan Timur (Kaltim), MD (17), kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja di kalangan pelajar dan mahasiswa. MD mengaku kepada polisi sudah setahun mengedarkan ganja.
"Pelajar SMK kelas II pengedarnya. Dari keterangan tersangka, 1 tahun ini mengedarkan ganja. Lingkarannya ke pelajar dan mahasiswa Samarinda. Pelanggannya ya teman-teman mainnya, teman-teman nongkrong-nya, puluhanlah," jelas Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).
Rengga mengatakan MD ditangkap di Jalan Juanda I, Samarinda Ulu, pada Minggu (20/9) pukul 03.00 Wita. Polisi kini memburu teman MD, yakni FR, yang melarikan diri saat akan ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat penangkapan, ada dia bersama temannya FR. Mereka berboncengan motor. Karena gerak-geriknya mencurigakan, anggota menghentikan motornya. MD, yang diboncengkan, turun dari motor. Yang mengemudi bernama FR, langsung melarikan diri tancap gas," jelas Rengga.
Polisi kemudian mengamankan MD dan menggeledah remaja tersebut. Hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus ganja kering. Yang satu berat brutonya 11,16 gram dan satu lagi 1,57 gram berat brutonya. Ganja disimpan di dalam kantong sweater bagian depan.
MD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.