Sebuah panti pijat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, digerebek polisi karena menyediakan jasa prostitusi. Selain dipidana, pengelola panti pijat plus-plus itu dikenai sanksi denda karena buka saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.
"Khusus pemilik usaha ini juga melanggar ketentuan pergub, baik Pergub Nomor 33 maupun Nomor 79. Akan kita proses untuk dikenai denda, diupayakan denda maksimal," kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020).
Ali mengatakan pemberian sanksi denda ini juga dimaksudkan sebagai shock therapy usaha sejenis yang nekat buka saat PSBB ketat di Ibu Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini juga sebagai shock therapy dan peringatan bagi usaha-usaha lain yang memang dilarang," ujar Ali.
Ali menegaskan sejak awal tempat hiburan malam memang dilarang buka selama PSBB meski sempat ada kelonggaran.
"Khusus usaha ini, sejak awal PSBB memang belum diizinkan dibuka. Memang ada surat edaran Kadis Pariwisata khusus surat edaran untuk pariwisata yang memang diperbolehkan sebelumnya, tapi kegiatan ini memang dari awal tidak diperbolehkan untuk dibuka," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Jakarta Utara menggerebek sebuah panti pijat plus-plus di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Adanya tindak pidana menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita sebagaimana diatur Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana selama 1 tahun 4 bulan," kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Aries Andi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020).
Untuk menghindari kecurigaan petugas, panti pijat tersebut seolah-olah tutup, padahal ada aktivitas di dalam. Pengelola mencari pelanggan dengan mengirimkan WhatsApp kepada pria hidung belang dengan melampirkan foto terapis.