Tiga pria dari tujuh orang yang ditangkap terkait kasus pemerkosaan secara bergilir terhadap mahasiswi EA (23) di Kota Makassar resmi ditetapkan menjadi tersangka. Para tersangka merupakan pelaku yang secara bergantian memperkosa korban di kamar hotel.
Pemerkosaan berawal saat korban dan tiga tersangka beserta empat orang saksi bersamaan datang ke hotel di kawasan Panakkukang, Makassar, pada Sabtu (19/9). Saksi perempuan, SN, membawa korban masuk ke kamar 101, lalu membiarkan korban yang mabuk beristirahat.
Sementara itu, SN berpindah ke kamar 103 bersama salah satu saksi lainnya. Saat SN pergi, salah satu tersangka yang awalnya di lobi hotel, yakni AF (22), mulai masuk ke kamar 101 dan menyetubuhi korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu pelaku memang sudah memepet korban, kemudian setelah sampai di hotel ternyata korban disimpan di salah satu kamar karena mereka sampai di TKP itu ambil dua kamar. Di salah satu kamar itulah salah satu pelaku yang berinisial F (AF) ini menggauli korban," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman kepada wartawan di Polsek Panakkukang, Jalan Pengayoman, Makassar, Selasa (22/9/2020).
Setelah AF selesai, secara bergantian, tersangka MF (26) dan NA (20) masuk menyetubuhi korban. Pada saat tindakan bejat tersangka terjadi, korban NA sama sekali tak berdaya lantaran mabuk berat.
"Makanya kami terapkan Pasal 286 KUHPidana, di mana salah satu unsurnya itu korban dalam tidak berdaya sehingga korban disetubuhi oleh pelaku ini," kata Iqbal.
Iptu Iqbal mengatakan ada kemungkinan ketiga tersangka merencanakan tindak pidana pemerkosaan ini. Penyidikan masih diperdalam.
"Ada kemungkinan seperti itu. Yang jelas kan proses penyidikan sementara berlangsung juga," katanya.
(nvl/nvl)