Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) online bernama 'Si Ondel'. Aplikasi tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengurus pajak kendaraan saat pandemi Corona.
"Aplikasi ini sebagai jawaban masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini. Salah satu upaya cegah penularan penyakit ini menghindari kerumunan dan mengurangi interaksi antar-orang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/9/2020).
'Si Ondel' adalah singkatan dari Samsat Online Delivery. Peluncuran aplikasi 'Si Ondel' itu bertepatan dengan hari lalu lintas Bhayangkara ke-65 hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambodo mengatakan, untuk sementara, aplikasi 'Si Ondel' hanya bisa digunakan oleh pengguna smartphone berbasis Android. Aplikasi ini diciptakan untuk meminimalkan penyebaran virus Corona.
"Si Ondel juga mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19 dengan meminimalkan kontak fisik antara wajib pajak dan petugas Samsat," katanya.
Kepolisian sudah bekerja sama dengan delapan bank. Bank itu antara lain bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, Mandiri, dan BCA.
Lebih jauh Sambodo menjelaskan soal fungsi aplikasi itu, di antaranya memudahkan masyarakat membayar pajak karena bisa dilakukan di mana saja.
Selain itu, kata dia, pemohon pajak yang menggunakan aplikasi ini akan diantarkan bukti pembayarannya langsung ke rumah masing-masing pemohon.
"Pembayarannya secara online dan bukti pembayarannya itu dikirimkan secara delivery ke rumah. Jadi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak biasanya pembayaran pajak di belakang SNTK itu ada (bukti pembayaran) setiap tahun," katanya.
"Di STNK setiap tahun ada stiker di STNK (bukti bayar pajak), kalau kita bayar pajak stiker ini akan ditempelkan di kotak. Pembayarannya secara online, maka stikernya akan dikirimkan ke rumah," sambungnya.