Partai Golkar turut merespons soal sindiran Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon soal penunjukan eks narapidana korupsi, Abdillah, ke dalam tim pemenangan Bobby Nasution. Wasekjen Partai Golkar Dave Laksono menilai Abdillah sudah selesai menjalani hukumannya dan mendapatkan pelajaran.
"Pak Abdillah itu kan sudah dihukum dan selesai masa tahanannya dan mendapatkan pelajarannya," kata Dave saat dihubungi, Selasa (22/9/2020).
Dave mengatakan Abdillah memiliki pengalaman terkait pilkada serta pengalaman sebagai wali kota. Dave menyebut pengalaman Abdillah dapat memberi masukan kepada pasangan Bobby-Aulia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi dia memiliki pengalaman pemenangan pilkada, menjabat sebagai wali kota, ya sedikit-tetap banyak dia mengertilah prosesnya seperti apa dan dapat memberi banyak masukan," ucap Dave.
Lagi pula, menurut Dave, timses Bobby Nasution tidak hanya satu orang. Ia mengungkapkan ada tokoh lain, seperti Sandiaga Uno. Untuk itu, dia meminta pihak lain tak mempermasalahkan satu orang saja.
"Dan jelas dia tidak hanya sendiri. Kalau misalnya hanya ditakutkan 'wah nanti kasih masukannya sama', kan ada yang lain-lain kan bagus-bagus, termasuk Pak Sandiaga Uno dari situ. Ya jadi itu kan selalu bisa mengambil pengalaman yang baiklah dari semua orang," ujarnya.
"Terlalu jauh dan terlalu kecil (berdampak pada suara pilkada). Kan tadi saya bilang di timnya ini banyak bukan hanya satu orang. Jangan hanya meributkan satu orang ini saja. Banyak yang lain di situ. Kan tadi saya bilang, ada Pak Sandiaga Uno juga. Bisa saling melindungi," imbuh Dave.
Diketahui, Partai Demokrat mencibir bakal calon Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang merekrut mantan narapidana korupsi, Abdillah, ke dalam tim pemenangan. Demokrat mempertanyakan konsistensi Bobby soal pemberantasan korupsi.
"Dengan masuknya Pak Abdillah ini, mau tidak mau kalimat-kalimat Bobby yang selama ini selalu nyinggung soal bersih-bersih di Kota Medan telah kehilangan tenaganya. Tak bermakna lagi," kata Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon, Senin (21/9) malam.
Untuk diketahui, Abdillah merupakan Wali Kota Medan dua periode, yaitu 2000-2005 dan 2005-2010. Namun jabatan di periode kedua Abdillah tidak genap dijalaninya karena urusan hukum pada tahun 2008. Dia terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK, yaitu kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD. Saat itu, Abdillah dijerat KPK bersama-sama dengan wakilnya yang bernama Ramli.
Abdillah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah wajib membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar. Namun, hukuman Abdillah dipangkas di tingkat banding hingga dikuatkan pada tingkat kasasi menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp 12,1 miliar, dan Abdillah telah bebas pada 2010.
(hel/eva)