Pemerintah bersama DPR RI memutuskan tetap mengadakan Pilkada 2020 pada Desember nanti. Pengamat politik dari lembaga survei KedaiKOPi, Hendri Satrio (Hensat), mengajukan sejumlah opsi terkait Pilkada 2020.
"Opsi kelanjutan Pilkada 2020 ini saya usulkan ada 3, yaitu tetap dilanjutkan, ditunda, atau dilanjutkan sebagian hanya untuk yang kurva COVID-nya menurun," kata Hensat kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).
Jika Pilkada 2020 dilanjutkan, Hensat mengusulkan agar pemilihan tak langsung melalui DPR. Meski opsi ini dinilai tak ideal, menurut Hensat, dapat menyelamatkan nyawa warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila dilanjutkan saya ajukan opsi pemilihan tidak langsung, yaitu melalui mekanisme voting di DPR. Memang tidak ideal dan tidak memuaskan semua pihak tapi dalam masa pandemi seperti saat ini opsi voting bisa dipertimbangkan, sebab, mekanisme ini tetap berdemokrasi kemudian semua kampanye langsung, termasuk konser tidak diperlukan dan nyawa rakyat terselamatkan serta mata rantai penyebaran COVID bisa diminimalisir," ujarnya.
Menurut survei KedaiKOPi, masyarakat memilih kesehatan dibanding ekonomi terkait pandemi Corona. Oleh karena itu, jika Pilkada 2020 dilanjutkan, bisa dilaksanakan sebagian daerah atau opsi voting dapat dipertimbangkan.
"Berdasarkan hasil kajian Survei KedaiKopi 70-an persen masyarakat memilih kesehatan dibanding ekonomi. Maka, bila diputuskan pemerintah lanjutkan Pilkada 2020, maka opsi dilanjutkan sebagian (beberapa daerah) atau opsi voting bisa dipertimbangkan," ucap Hensat.
Menurut Hensat, ada 1 opsi lagi, yakni e-voting atau electronic voting, namun opsi ini dinilai sulit dilakukan. Hensat menilai sistem e-voting belum siap karena infrastruktur dan sumber saya manusia.
"Memang ada 1 opsi lagi, yaitu opsi digital atau e-voting, tapi menurut saya sistem ini sulit dilaksanakan, selain sistemnya yang belum siap, infrastruktur, dan sumber daya manusianya juga kemungkinan besar belum siap," sebut Hensat.
"Nah, presiden bisa menginisiasi forum negara yang melibatkan MPR, KPU, Bawaslu untuk mendiskusikan, menelaah, dan memutuskan pelaksanaan pilkada yang tidak biasa di era pandemi," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat tidak ada penundaan Pilkada Serentak 2020. Pilkada tetap akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020," ujar Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurni, dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).
(rfs/van)