Jadi Tersangka, Oknum ASN Diduga 3 Kali Cabuli Bocah 8 Tahun di Mamasa

Jadi Tersangka, Oknum ASN Diduga 3 Kali Cabuli Bocah 8 Tahun di Mamasa

Abdy Febriady - detikNews
Senin, 21 Sep 2020 21:58 WIB
Oknum ASN cabuli bocah 8 tahun di Mamasa jadi tersangka.
Oknum ASN cabuli bocah 8 tahun di Mamasa jadi tersangka. (Abdy Febriady/detikcom)
Mamasa -

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan oknum ASN berinisial BT alias AR (54) yang diduga mencabuli bocah usia 8 tahun saat ini ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton terhadap AR.

"Terkait dengan perkembangan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada saat ini kami sudah menetapkan satu orang tersangka," kata Dedi kepada wartawan di kantornya, Senin (21/9/2020).

Dedi menjelaskan tersangka sehari-hari berprofesi sebagai ASN di Pemkab Mamasa. Kronologinya, kata Dedi, tersangka semula memanggil korban untuk diminta memijat pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berawal ketika tersangka memanggil korban untuk disuruh memijat, pada saat itulah timbul niat jahat tersangka, kemudian melakukan, mencabuli menyetubuhi korban tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, terungkapnya peristiwa berawal dari rekaman video tidak senonoh yang ditemukan kakak korban dalam telepon genggam miliknya. Saat kejadian korban membawa telepon genggam sang kakak dan secara tidak sengaja merekam tindakan bejat tersangka.

ADVERTISEMENT

"Kami juga menyita satu buah handphone di mana dalam handphone ini terdapat video mereka, yang secara tidak sengaja direkam korban atas perbuatan pelaku terhadap dirinya," jelas Dedi.

Dedi juga mengatakan peristiwa pelecehan terhadap korban telah dilakukan tersangka sebanyak tiga kali. "Keterangan dari tersangka maupun si korban ini sinkron, kejadian sudah berlangsung sebanyak tiga kali. Kejadian itu dari akhir bulan Agustus," jelasnya.

Polisi juga menyita barang bukti lain, di antaranya pakaian yang dipakai korban dan tersangka saat kejadian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat polisi menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads