Petugas gabungan menindak sejumlah pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Selama sepekan operasi yustisi ini, ada 185 orang yang ditindak.
"Selama pelaksanaan operasi ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 185 orang," kata Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharram Wibisono dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Wibisono mengatakan operasi yustisi tersebut digelar sejak 15 September 2020 dengan dibagi 3 shift. Shift pagi pukul 10.00-12.00 WIB, shift siang pada pukul 15.00-17.00, dan shift malam pukul 21.00-23.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Operasi tersebut digelar di 6 titik, yakni ruas Jalan Boulevard Raya, Jalan Kano Raya Perumahan Kelapa Dua, dan pertigaan Gerbang Dasana Indah.
"Lalu Jalan Raya Legok-Karawaci, Bundaran Plaza Summarecon Gading Serpong, hingga Jalan Kampung Cibogo Wetan," sambungnya.
Para pelanggar rata-rata dihukum karena tidak mengenakan masker dan berkumpul lebih dari 5 orang. Para pelanggar diberi sanksi sosial berupa menyapu jalan hingga menyanyikan 'Indonesia Raya'.
"Ada 50 orang diberi sanksi kerja sosial mulai membersihkan atau menyapu jalan. 135 orang diberi teguran serta sanksi push up, serta menyanyi 'Indonesia Raya' atau mengucap Pancasila," pungkasnya.
![]() |