WN China Cai Changpan kabur dari LP Tangerang dengan menggangsir menembus gorong-gorong. Cai merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 135 kg sabu. Bagaimana ceritanya?
Sebagaimana dikutip dari berkas putusan atas nama Cai Changpan, Senin (21/9/2020), Cai melakukan kejahatannya pada Oktober 2016 silam. Cai ditangkap pada 26 Oktober 2016 pagi di Jalan Raya Prancis, Dadap, Kosambi Timur, Tangerang.
Dari penangkapan pertama itu, didapati dari mobil Cai sabu seberat 20 kg. Dari penangkapan itu, polisi menyasar ke gudang di Maja Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi kedua ini, didapati 90 kg sabu. 70 Kg di antaranya disimpan di dalam 5 unit kompresor pembersih kandang ayam.
Aparat tidak tinggal diam dan mencari lagi lokasi penyimpanan sabu. Aparat menyasar sebuah rumah di Desa Tegal Wangi, Jasinga, Bogor. Dari lokasi ini, didapati 25 kg sabu.
Dari penangkapan itu, Cai diproses secara hukum dan berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Kepada majelis hakim, Cai menyatakan ia pernah tinggal di Indonesia selama lima tahun dan kembali lagi ke China. Setelah itu, ia kembali lagi ke Indonesia untuk bisnis jahatnya itu.
Cai sudah menikahi orang Indonesia, Nurhayah pada 2012 dan dikaruniai seorang anak. Cai mengaku ia hanya disuruh bosnya, Ahong untuk mengedarkan narkoba di atas. Tiap 1 kg sabu, ia mendapatkan upah Rp 4 juta.
Pada 17 Juli 2017, PN Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepada Cai. Hukuman mati itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banteng pada 27 September 2017.
Sayang, jaksa tidak kunjung mengeksekusi mati Cai. Hingga ia mempelajari seluk beluk penjara dan menggangsir LP Tangerang. Cai akhirnya kabur sejak Senin (14/9) pagi.
Lihat juga video 'Melihat Lubang Galian Napi Untuk Kabur dari Lapas Tangerang':