Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat ada 1.034 ojek, baik ojek pangkalan maupun ojek online yang melanggar aturan berkerumun. Jumlah tersebut adalah operasi Dishub sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali diperketat.
"Evaluasi pelaksanaan PSBB tanggal 14 sampai dengan 19 September," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).
Operasi ini dilakukan di lima kota DKI Jakarta atau 44 kecamatan. Sejak 14 September, sebanyak 1.034 ojek yang melanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total 1.034 di lima kota di seluruh Jakarta," kata Syafrin.
Dari data yang diberikan Syafrin, pelanggaran paling tinggi terjadi pada Selasa (15/9). Di hari ini ada 309 pelanggar di 191 titik lokasi.
Diketahui, Syafrin Liputo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 156 Tahun 2020. SK tersebut berisi tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta di bidang transportasi
Selain itu, SK tersebut meminta ojol dan opang tidak berkerumun lebih dari 5 orang selama PSBB Jakarta. Sepeda motor yang diparkirkan ketika menunggu penumpang juga diminta berjarak minimal dua meter.
"Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir antar-sepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang," tulis SK tersebut seperti dilihat detikcom, Senin (14/9/2020).
Berikut data pengawasan ojek yang berkerumun dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
- 14 September 2020 : 177 Pelanggaran (125 Titik Lokasi di 42 Kecamatan).
- 15 September 2020 : 300 Pelanggaran (191 Titik Lokasi di 42 Kecamatan).
- 16 September 2020 : 258 Pelanggaran ( 145 Titik Lokasi di 42 Kecamatan).
- 18 September 2020 : 161 Pelanggaran ( 120 Titik Lokasi di 42 Kecamatan).
- 19 September 2020 : 138 Pelanggaran ( 85 Titik Lokasi di 42 Kecamatan).
Total : 1.034 pelanggaran
(aik/eva)