Lengkapi Berkas Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Polisi Periksa Irjen Napoleon

Lengkapi Berkas Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Polisi Periksa Irjen Napoleon

Luqman Nurhadi A - detikNews
Kamis, 17 Sep 2020 18:41 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte
Irjen Napoleon Bonaparte (Sachril/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, kembali diperiksa Bareskrim Polri. Irjen Napoleon diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan kasus red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Saya melengkapi beberapa berkas," kata Irjen Napoleon kepada wartawan di Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Kuasa hukumnya, Gunawan Raka, menjelaskan bahwa Irjen Napoleon diundang Bareskrim untuk melengkapi beberapa berkas terkait red notice Djoko Tjandra yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin kan berkas sudah dilimpahkan ke Kejagung, kemudian berkas dikembalikan oleh Kejagung kepada Bareskrim, ada beberapa petunjuk. Hari ini kita diundang dipanggil untuk melengkapi beberapa kelengkapan berkas-berkas," jelas Gunawan.

Gunawan mengatakan Irjen Napoleon diperiksa oleh penyidik Ditipikor Bareskrim Polri. Ada sejumlah BAP yang ditandatangani. Namun dia tidak menjelaskan soal materi pemeriksaannya.

ADVERTISEMENT

"Ya ada beberapa tanda tangan BAP. Tapi intinya melengkapi keterangan-keterangan yang kemarin," ungkap Gunawan.

"Ada beberapa materi pertanyaan yang nanti tanyakan ke penyidik saja," imbuhnya.

Gunawan menyatakan belum mengetahui apakah masih ada pemeriksaan lanjutan kepada Irjen Napoleon.

"Saya belum tahu ada pemeriksaan lanjutan atau tidak, tergantung hasil kesimpulan penyidik dan jaksa penuntut umum dalam melengkapi berkas," ujar Gunawan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara dugaan suap terkait red notice Djoko Tjandra ke Bareskrim Polri. Berkas dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

"Iya dikembalikan. Ya ada syarat formil atau materiil yang harus dilengkapi. Kalau tidak salah kemarin," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat dihubungi, Jumat (11/9/2020).

Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Ditipikor) Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan pihaknya akan mempelajari kekurangan berkas tersebut.

"Bantu doa. Karena P-19 itu, diawali di 18, bahwa kasus perkara yang kita kirimkan di tahap satu belum lengkap, dan tindak lanjutnya adalah petunjuk secara formil dan materiil. Kami baru terima tanggal 11 hari ini. Kami akan pelajari. Bismilah, kita menjawab P19 yang sudah dikeluarkan Kejaksaan," kata Djoko di gedung KPK, Jakarta Selatan.

(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads