Ikatan Dokter Indonesia (IDI) angkat bicara terkait kasus viral wanita berinisial LHI yang mengaku mengalami pelecehan seksual dari oknum dokter saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). IDI memastikan oknum dokter yang dimaksud bukanlah anggota dari IDI.
"Sejauh ini kami cek di database IDI identitas yang bersangkutan itu tidak ditemukan. Artinya, bukan bagian dari Ikatan Dokter Indonesia," kata Pejabat Humas Pengurus Besar IDI, Halik Malik, saat dihubungi detikcom, Minggu (20/9/2020).
Oknum dokter itu berinisial EFY. Halik menyebut setiap bagian dari IDI pasti memiliki kartu keanggotaan serta surat tanda registrasi sebagai dokter.
"Anggota IDI itu adalah mereka yang terdaftar di database IDI online dan pada umumnya memiliki Kartu Anggota IDI. Kemudian, secara berkala dokter-dokter itu kan di registrasi ya, secara terpusat oleh Konsil Kedokteran Indonesia dan memiliki STR, surat tanda registrasi itu berlaku lima tahun," jelasnya.
Halik juga bisa memastikan apakah EFY ini adalah seorang dokter atau bukan. Sebab, pemeriksaan rapid test tidak harus dilakukan oleh dokter saja, melainkan petugas medis yang sudah terlatih juga bisa melalukan pemeriksaan rapid test.
"Untuk pemeriksaan itu kan tergantung metodenya. Misalnya tes swab itu ada pelatihan tersendiri, rapid test meskipun sederhana juga ada pelatihannya. Itu kalau kami ketahui tidak harus oleh dokter langsung lakukan, perawat analis atau petugas lainnya yang terlatih juga bisa," ujarnya.
Untuk diketahui, Kasus ini terungkap saat LHI membagikan cerita melalui akun Twitter @listongs. Melalui sebuah thread, dia membagikan cerita terkait dugaan pemerasan dan pelecehan seksual saat menjalani pemeriksaan rapid test di Bandara Soetta pada Minggu, 13 September 2020. LHI saat itu hendak melakukan perjalanan ke Nias, Sumatera Utara.
Tonton juga 'Polisi akan Datangi Wanita di Bali yang Ngaku Dilecehkan di Soetta':