Hidayat (39), ditangkap oleh aparat Polres Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), lantaran menganiaya anaknya yang masih bayi berumur sepuluh bulan. Pelaku memukul anaknya karena kesal mendengar tangis putrinya.
"Untuk (pelaku) diamankan terkait dengan adanya ia melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri," ujar Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, pada Sabtu (19/9/2020) malam.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (19/9) sekitar pukul 04.20 WITA dini hari. Pelaku diketahui tengah ditinggal oleh istrinya ke tempat pelelangan ikan (TPI), untuk menjual ikan dan diminta untuk menjaga lima orang anaknya di rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, tiba-tiba kakak tertua korban langsung menyusul ibunya ke TPI dan menyampaikan bahwa adiknya telah dipukuli oleh bapaknya. Mendengar hal itu, ibu korban langsung pulang dan mendapati anaknya itu menderita luka lebam dan merah di pipi kiri dan kanan.
"Mendengar hal tersebut (penganiayaan), ibu korban meninggalkan TPI dan bergegas menuju ke rumahnya dan pada saat sampai ia langsung menggendong anak korban dan melihat ada luka lebam pada pipi kanan dan kiri serta merah pada pipi kanan dan kiri," kata Indratmoko.
Sementara itu berdasarkan pengakuan dari pelaku, dirinya melakukan pemukulan karena capek mendengar tangisan dari anaknya.
"Kemudian pada saat itu ibu korban sempat menanyakan terkait alasan mengapa ia sampai memukul anaknya dan suaminya menjawab jika ia capek mendengar anaknya terus menerus menangis," terang Indratmoko.