Kasus kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki tahap penyidikan. Bareskrim Polri mulai mengecek dugaan unsur kelalaian dan kesengajaan di balik peristiwa itu.
Bareskrim telah melengkapi administrasi penyidikan dan tengah mencari kemungkinan adanya unsur pidana.
"Hari Jumat (18/9) telah dilakukan gelar penyidikan awal kasus kebakaran gedung utama Kejagung, tim penyidik sudah melengkapi administrasi penyidikan termasuk ruang pemeriksaan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menyebut saat ini tim penyidik tengah melakukan proses afirmasi terkait dugaan unsur pidana. Pihak kepolisian juga tengah membahas kemungkinan unsur kesengajaan atau kelalaian pada kebakaran tersebut.
"Sehingga mulai dibahas kemungkinan-kemungkinan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian pada peristiwa kebakaran tersebut," ucap Argo.
Argo mengungkapkan Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan saksi-saksi. Menurut dia, ada 12 saksi yang akan dipanggil pada Senin (21/9) mendatang.
"Tim penyidik gabungan juga sudah melayangkan surat panggilan kepada saksi-saksi, yang akan dimulai pemeriksaan pada hari Senin (21/9), 12 saksi, ya bagian dari itu (131 saksi yang sudah diperiksa)," kata Argo.
Tonton video 'Kebakaran Kejagung Naik ke Penyidikan, Bareskrim Cari Tersangka!'.
Kebakaran di gedung Kejagung sendiri terjadi pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 18.15 WIB malam. Api pun disebut berasal dari lantai 6 ruang rapat biro kepegawaian yang kemudian menjalar ke seluruh gedung utama Kejaksaan Agung.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pun menyebut adanya dugaan unsur pidana yang dilakukan terkait kebakaran tersebut. Karena itu, Bareskrim Polri akan segera memeriksa sejumlah saksi untuk penetapan tersangka.
Sejauh ini, 131 saksi sudah diperiksa atas peristiwa tersebut. Sumber api diduga berasal dari open flame atau nyala api terbuka.
Siapakah tersangkanya?