5 Hari PSBB Ketat, Pemprov DKI Tutup 37 Perusahaan

5 Hari PSBB Ketat, Pemprov DKI Tutup 37 Perusahaan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Sabtu, 19 Sep 2020 10:37 WIB
Kadisehub DKI Jakarta Andri Yansyah
Andri Yansyah (Indra Komara/detikcom)
Jakarta -

Jumlah perusahaan yang ditutup oleh Pemprov DKI selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat bertambah. Per hari ini, total ada 37 perusahaan ditutup sementara oleh Pemprov DKI.

"Monitoring dan pemeriksaan kepatuhan PSBB, 287 perusahaan yang disidak, 37 penutupan sementara," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2020).

Jumlah tersebut merupakan akumulasi selama lima hari pelaksanaan PSBB ketat, sejak Senin (14/9) sampai Jumat (18/9). Penutupan sementara perusahaan itu dilakukan karena ada karyawannya yang terpapar COVID-19 dan melanggar protokol kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andri menjelaskan, dari 37 perusahaan yang ditutup itu, 17 di antaranya karena ada karyawan yang terpapar virus Corona. Sedangkan 20 perusahaan lainnya ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan.

"Perusahaan yang ditutup karena COVID-19 (ada) 17 perusahaan. Perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 (ada) 20 perusahaan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Tonton video 'Volume Kendaraan Turun Selama PSBB Ketat di Jakarta':

[Gambas:Video 20detik]



(ibh/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads