Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Rinaldi Harley Wismanu (32) oleh tersangka Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fajri (26). Total ada 37 adegan yang direka ulang oleh kedua tersangka.
Rekonstruksi dipimpin oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn SImanjuntak, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen, Kanit III Resmob AKP Mugia Yarry, dan Kanit IV Resmob AKP Noor Marghantara. Polisi mengatakan 37 adegan itu terbagi dalam tiga tahapan.
"Dari ke 37 adegan ini, kami penyidik membagi menjadi tiga tahapan. Tahapan pertama adalah tahapan perencanaan, tahapan kedua adalah tahapan pelaksanaan, dan yang terakhir ketiga adalah pasca-pelaksanaan, yaitu pembersihan TKP dan pembuangan barang bukti lainnya," kata Calvijn kepada wartawan di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total ada 13 TKP dari tahapan pembunuhan dan mutilasi tersebut. Rekonstruksi diawali perencanaan untuk mencari korban lewat aplikasi Tinder di kontrakan mereka yang berlokasi di Depok.
Setelah tersangka Laeli berhasil berkenalan dengan korban, keduanya sepakat bertemu pertama kali di sebuah kedai kopi di daerah Juanda, Jakarta Pusat. Dari sana mereka akan menuju Apartemen Pasar Baru Mansion, yang telah disewa keduanya.
"Adegan 4: tersangka LAS dan korban bertemu di Kopi Kenangan di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat," kata Panit 3 Subdit Resmob AKP Windi Irawan membacakan reka adegan.
Korban dan tersangka Laeli lalu masuk ke dalam apartemen. Namun di sana rupanya tersangka Fajri telah menunggu di kamar mandi dengan membawa batu bata dan gunting.
Tersangka Laeli dan korban pun sempat berhubungan badan di kamar apartemen tersebut. Saat itulah tersangka Fajri keluar dan memukul kepala korban dengan batu bata. Fajri kemudian mencoba memeras korban dengan alibi korban telah meniduri istrinya.
Korban pun beberapa kali menerima pukulan dan tusukan oleh tersangka Fajri. Tersangka Laeli memaksa korban menyebutkan password handphone Rinaldi ketika dirinya tengah dianiaya oleh Fajri. Baru di permintaan kedua, korban akhirnya menyerahkan password handphone-nya sebelum akhirnya meninggal dunia.
Tonton video 'Rekonstruksi Pembunuhan Rinaldi: Perencanaan sampai Eksekusi':
"Adegan 13: tersangka DAF menusuk punggung korban delapan kali. Tersangka LAS kembali menanyakan PIN handphone dua kali karena yang pertama tidak memberikan. Password diberikan dan tidak lama korban meninggal," ucap Iptu Sidik, yang memimpin reka adegan di Apartemen Pasar Baru Mansion.
Setelah korban meninggal, tersangka lalu sempat meninggalkan jenazah korban di kamar mandi selama tiga hari. Tersangka yang telah mendapatkan akses rekening korban lalu menguras harta korban.
Pelaku diketahui mengambil isi rekening korban di sebuah ATM yang berada di daerah Tanjung Barat. Dari sana, pelaku lalu membeli peralatan untuk memutilasi korban berupa gergaji dan pisau daging di Pasar Minggu. Hingga pelaku membeli emas dan sebuah motor baru di daerah Kramat Jati.
Setelah menguras isi rekening korban, pada 12 September dini hari kedua pelaku kembali ke apartemen di daerah Pasar Baru untuk memutilasi korban. Proses mutilasi diketahui terjadi pada 12-13 September.
Setelah memutilasi korban menjadi 11 bagian selesai, tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam dua koper dan satu ransel untuk dibawa ke Apartemen Kalibata City. Guna menutupi bau dari jenazah korban, pelaku sempat menaburi koper dengan bubuk kopi.
"Adegan 33: Tersangka DAF menaburkan kopi di ransel dan koper, termasuk koper sebelumnya dan pengharum ruangan," kata AKP Windi membacakan reka adegan di Mapolda Metro Jaya.
Setelah koper dan ransel yang berisi tubuh korban ditempatkan sementara di Kalibata City, kedua pelaku kemudian menyiapkan satu lubang galian di rumah kontrakan mereka di daerah Cimanggis, Depok. Lubang tersebut nantinya digunakan untuk mengubur korban.
"Adegan 37: Perumahan Cimanggis, Tapos, Depok. Pada saat itu mereka sudah menyiapkan lubang dengan menggunakan cangkul. Mereka sudah menyiapkan lubang di rumah kontrakan itu, di belakang rumah yang rencananya untuk menguburkan korban," kata AKP Windi.
Niat jahat tersebut akhirnya gagal setelah keduanya diamankan polisi pada Rabu (16/9) siang. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 340, 338, hingga 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.