Merasa Tak Dilibatkan Pemprov, Ketua DPRD DKI Usul Perda PSBB Inisiatif Dewan

Merasa Tak Dilibatkan Pemprov, Ketua DPRD DKI Usul Perda PSBB Inisiatif Dewan

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Jumat, 18 Sep 2020 19:47 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (13/2/2020). Kedatangan Prasetyo Edi tersebut untuk mengonfirmasi surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno yang menyatakan telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta untuk menggelar formula E 2020 di kawasan Monas namun ternyata belum ada rekomendasi dari TACB. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Prasetio Edi (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta -

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi mengatakan pihaknya akan mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Hal itu dilakukan menggunakan jalur inisiatif tanpa melalui usulan dari Pemprov DKI.

"DPRD akan membuat Perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan usulan eksekutif. Seluruh syarat pembentukan hingga pembahasan akan dilaksanakan segera Bapemperda," ujar Prasetio melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2020).

Prasetio mengatakan hal itu dilakukan karena selama ini Pemprov DKI tidak pernah melibatkan DPRD dalam membuat kebijakan. Menurutnya, Perda PSBB perlu dibuat karena saat ini aturan sanksi hanya berupa peraturan gubernur (pergub).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini yang saya sering ingatkan sejak awal bahwa DPRD ini mitra eksekutif untuk mengambil dan memutuskan setiap kebijakan. Apalagi ini berhubungan langsung dengan masyarakat dan demi keselamatan-kesehatan masyarakat di masa pandemi seperti ini. Tetapi memang pada nyatanya, DPRD tidak pernah diajak musyawarah untuk membentuk aturan-aturan di kebijakan PSBB. Sama seperti di setiap kebijakan sebelumnya," ucapnya.

Politikus PDIP mengatakan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengizinkan DPRD melakukan inisiatif di luar Propemperda. Hal itu dilakukan ketika terjadi keadaan luar biasa.

ADVERTISEMENT

"Dalam Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur jelas mengenai pembentukan perda berdasarkan inisiatif di luar propemperda karena keadaan luar biasa atau berstatus darurat," kata Prasetio.

Saat ini, aturan mengenai penindakan PSBB baru ada dalam Pergub 79 Tahun 2020. Pergub tersebut mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019.

Simak video 'Polisi Sudah Tutup 23 Restoran Selama PSBB Ketat':

[Gambas:Video 20detik]



(man/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads