Pemerintah Kota Depok akhirnya memberi kelonggaran jam malam aktivitas warga dan operasional kegiatan usaha. Aktivitas malam warga dan kegiatan usaha kini bisa tutup satu hingga dua jam lebih lama dari sebelumnya.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan, Rumah Makan, Kafe, dan Tempat Usaha/Pusat Kegiatan Lainnya serta Layanan Antar dan Aktivitas Warga.
"Untuk kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB," demikian isi SK Wali Kota Depok, Jumat (18/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, jam operasional toko hingga mal dibatasi sampai pukul 18.00 WIB.
Kini warga bisa beraktivitas di luar rumah hingga pukul 21.00 WIB. Sebelumnya, aktivitas warga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Sedangkan pembatasan untuk layanan antar tetap berlaku sampai pukul 21.00 WIB.
"Pembatasan jam operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya, serta layanan antar dan aktivitas warga tersebut berlaku selama 14 hari sejak 19 September 2020 sampai 3 Oktober 2020 dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas COVID-19," imbuhnya.
Dengan adanya jam malam ini, Pemkot Depok mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dengan memprioritaskan pendataan tempat kerja warga, melakukan pengawasan keluar-masuk tamu yang datang ke rumah warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga COVID-19.
Selain itu, pembatasan sosial dioptimalkan melalui kebijakan Pembatasan Sosial Kampung Siaga berbasis RW (RW-PSKS), pada RW yang ditetapkan sebagai RW PSKS. Pengawasan dan pendisiplinan protokol kesehatan juga akan diperketat.
Untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus Corona di Kota Depok, Gugus Tugas juga akan meningkatkan swab test massal pada kasus kontak erat, suspek, dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan.
Pemkot Depok juga mengoptimalkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Depok. Selama WFH ini, para ASN sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas ke luar daerah dan semua kegiatan rapat dilakukan secara virtual.
Lihat juga video '11 Tempat Usaha Langgar Ketentuan Jam Malam di Kota Bogor':