Dalih Pergoki Hubungan Seks 'Istri', Tersangka Pemutilasi Peras Korban

Dalih Pergoki Hubungan Seks 'Istri', Tersangka Pemutilasi Peras Korban

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 18 Sep 2020 18:59 WIB
Rekonstruksi kasus mutilasi Rinaldi Harley Wismanu
Rekonstruksi kasus mutilasi Rinaldi Harley Wismanu. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polisi menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Rinaldi Harley Wismanu (32) di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Dalam rekonstruksi tersebut terungkap, tersangka Djumadil Al Fajri (26) sempat memeras korban setelah berhubungan badan dengan tersangka Laeli Atik Supriyatin (27).

Pembunuhan itu terjadi pada Rabu (9/9) di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Tersangka Djumadil diketahui sudah masuk ke dalam apartemen lebih dahulu dan bersembunyi di kamar mandi.

"Adegan kedelapan, pada saat tersangka LAS dan korban berhubungan badan, tersangka DAF keluar dari kamar mandi," kata penyidik Iptu Sigit membacakan reka adegan di lokasi, Jumat (18/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada korban, Djumadil mengaku Laeli Atik Supriyatin adalah istrinya. Djumadil lalu memeras korban karena telah menggauli Laeli.

ADVERTISEMENT

"Tersangka DAF memeras korban karena memergoki istrinya berhubungan, sehingga memeras untuk meminta uang," ucap Iptu Sigit.

Tersangka Djumadil lalu menindih kepala korban. Dia lalu memukul korban dengan batu bata.

Video 'Jejak Pembunuhan Rinaldi di Apartemen Mansion Jakpus':

[Gambas:Video 20detik]



Korban mencoba melakukan perlawanan dan menyelamatkan diri. Namun upayanya itu tidak berhasil.

Tersangka Djumadil lalu menghunuskan gunting ke kepala dan punggung korban. Terbaru, diketahui total ada sembilan tusukan di tubuh korban.

"Adegan 11, tersangka menusuk korban dengan gunting di bagian kepala sebanyak satu kali. Tersangka DAF kemudian menusuk punggung korban delapan kali," beber penyidik.

Kasus ini terungkap setelah Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara, dan AKP Mugia Yarry Junanda menyelidiki laporan orang hilang atas nama korban. Penyelidikan selama empat hari membuahkan hasil.

Jejak kedua tersangka terlacak hingga akhirnya dibekuk di rumah kontrakannya di Depok, Jawa Barat, pada Rabu (16/9). Kedua tersangka kemudian mengakui telah membunuh korban dan memutilasinya.

Potongan tubuh korban disimpan di Apartemen Kalibata City. Mereka menyimpan sementara jasad korban di situ, sementara penggalian lubang untuk mengubur korban selesai.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads