Oknum polisi di Ogan Ilir, DIS, dilaporkan rekan bisnisnya ke Bidpropam Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Oknum polisi berpangkat aipda itu dilaporkan karena diduga menipu rekannya, Alamsyah, sebesar Rp 1,7 miliar.
Dalam laporannya siang tadi, kuasa hukum Alamsyah, Irsan Gusfianto, menilai Aipda DIS tidak punya iktikad baik. Sebab, sebelum Aipda DIS dilaporkan ke Propam, korban membuat laporan kasus penipuan pada Rabu (2/9).
"Hari ini kami melaporkan DIS ke Propam Polda Sumsel. Maka kami berharap agar laporan ini ditindaklanjuti sesuai etik dari kepolisian," ucap Irsan kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irsan berharap kliennya mendapat keadilan. Dia mengatakan dugaan kerugian Rp 1,7 miliar itu terkait bisnis antara DIS dan Alamsyah.
"Kami harap penyidik bisa menggali lebih dalam terkait tindak pidana ini. Termasuk menelusuri dana yang dipakai untuk beli mobil dan benda tidak bergerak lainnya di tempat dia tinggal," katanya.
Sebelumnya, Irsan juga melaporkan Aipda DIS pada awal September lalu. Irsan menilai DIS melakukan penggelapan Rp 1,7 miliar dari bisnis yang dijalin sejak 2 tahun lalu.
Menurut Irsan, Alamsyah adalah seorang pengusaha distributor semen di Sumsel. Sedangkan DIS adalah oknum yang berdinas di salah satu polsek di Ogan Ilir.
"Terlapor ini anggota Polri yang dipercaya klien saya untuk menjual bahan-bahan di toko bangunan. Jadi kasus ini sejak 2019. Klien saya sudah menghubungi terlapor, tapi tidak ada iktikad baik. Padahal kerugian besar, Rp 1,7 miliar," kata Irsan.
Lihat juga video 'Merasa Ditipu, Nasabah Laporkan Fikasa Group ke Polda Metro Jaya':