Usai Diperiksa di KPK, Tersangka Suap Djoko Tjandra Andi Irfan Bungkam

Usai Diperiksa di KPK, Tersangka Suap Djoko Tjandra Andi Irfan Bungkam

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 18 Sep 2020 13:49 WIB
Usai Diperiksa di KPK, Tersangka Suap Djoko Tjandra Andi Irfan Bungkam
Tersangka suap Djoko Tjandra, Andi Irfan setelah diperiksa di KPK (Foto: Farih/detikcom )
Jakarta -

Tersangka skandal suap Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (AIJ) selesai menjalani pemeriksaan di KPK. Andi Irfan bungkam.

Pantauan detikcom, Jumat (18/9/2020) pukul 13.00 WIB Andi Irfan keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Andi langsung berjalan menuju mobil tahanan.

Andi tak berkomentar apapun saat dicecar awak media perihal kasus yang menjeratnya. Dia hanya mengacungkan tangan seakan meminta maaf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Andi Irfan akan menjalani pemeriksaan dari penyidik Kejagung. Ia mengatakan pemeriksaan Andi di KPK merupakan bentuk sinergi antar-aparat penegak hukum.

"Tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya) dibawa ke KPK dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik tim Kejaksaan Agung. Mengenai materi pemeriksaan tentu menjadi wewenang kejaksaan," kata Ali, kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

"Sebagai bentuk sinergi antar-aparat penegak hukum, KPK fasilitasi tempat penahanan dan pemeriksaan tersangka," sambung Ali.

Untuk diketahui, Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (2/9) lalu dan langsung ditahan di Rutan KPK. Ia diwajibkan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sejak penahanan. Selama isolasi, penyidik belum bisa memeriksa Andi karena aturan yang diberikan KPK.

"Andi Irfan kan ditahan belum diperiksa juga nih karena ada isolasi selama 2 minggu, khawatir juga," kata Dirdik Jampidus Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (8/9).

Andi Irfan sendiri telah menjalani pemeriksaan di Kejagung selama 2 kali. Saat itu statusnya sebagai saksi dalam kasus hukum yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi Irfan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan yang ke-2 pada Rabu (2/9) lalu.

Dalam skandal suap ini, Djoko Tjandra diduga memberikan suap kepada Pinangki, yang menjanjikan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar bebas dari eksekusi hukuman pidana dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Andi Irfan Jaya diduga sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki.

(fas/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads