Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Pasalnya, MAKI mengaku memiliki bukti percakapan istilah 'bapakku-bapakmu' yang diduga dilakukan Anita Dewi Kolopaking (ADK) dan jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).
"Di sini (Kejaksaan Agung) sudah akan sulit karena sudah P21, padahal 'bapakku-bapakmu' itu keluar dari mulutnya PSM atau mulutnya ADK. Makanya nanti saya ke sana (KPK) itu dalam rangka minta itu disupervisi, didalami, tidak tahu tindak lanjutnya, itu permintaan saya kan diambil alih. Jadi dari konsep itu diambil alih, maka kemudian supaya proses ini terang benderang dan semua yang diduga terlibat paling tidak dimintai keteranganlah minimal sebagai saksi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Boyamin curiga, jika kasus Djoko Tjandra tidak diambil alih, akan ada oknum yang dilindungi. Menurutnya, dalam hal ini KPK berhak menindaklanjuti sesuai Pasal 10A ayat (2) huruf (a) UU KPK terkait pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan justru tampak bahasa saya ini ada upaya yang mau dilindungi dan, kalau dilindungi, itu kan menutupi ada peran orang lain dan itu berdasarkan unsur Pasal 10A Undang-Undang KPK baru itu adalah bagian termasuk dari yang bisa diambil alih. Saya masih berjuang keras untuk diambil alih," tuturnya.
Selain itu, MAKI menyebut tersangka Andi Irfan Jaya yang masuk dalam pusaran kasus Djoko Tjandra juga perlu diambil alih oleh KPK. Boyamin menduga tersangka yang berasal dari politikus ini tidak bermain sendiri dalam memberi suap ke jaksa Pinangki.