Pemprov DKI Jakarta menutup sementara 23 perusahaan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat. Dari jumlah tersebut, ada perusahaan yang ditutup karena karyawannya terpapar COVID-19 dan melanggar protokol kesehatan.
"Monitoring dan pemeriksaan kepatuhan PSBB, 237 perusahaan yang disidak, 23 penutupan sementara," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).
Andri menjelaskan, dari 23 perusahaan yang ditutup itu, 14 di antaranya karena ada karyawan yang terpapar virus Corona. Dari ke-14 perusahaan itu, 6 berada di Jakarta Barat, 1 Jakarta Timur, 3 di Jakarta Selatan, 3 di Jakarta Utara, dan 1 di Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusahaan yang ditutup karena COVID-19 (ada) 6 perusahaan," katanya.
Sementara itu, 9 perusahaan lainnya ditutup karena melanggar protokol kesehatan. Ada 4 perusahaan yang melanggar di Jakarta Pusat, 3 perusahaan di Jakarta Barat, dan 2 perusahaan di Jakarta Selatan.
"Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 (ada) 9 perusahaan," ucap Andri.
Data tersebut merupakan akumulasi selama empat hari sejak hari pertama PSBB ketat, yakni Senin (14/9) sampai Kamis (17/9) kemarin.
Lihat video 'Volume Kendaraan Turun Selama PSBB Ketat di Jakarta':