Satpol PP DKI Pastikan Sanksi Penggunaan Masker di Mobil Tak Rugikan Warga

Satpol PP DKI Pastikan Sanksi Penggunaan Masker di Mobil Tak Rugikan Warga

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Jumat, 18 Sep 2020 06:55 WIB
Kasatpol PP DKI Arifin
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin. (Foto: Ilman/detikcom)
Jakarta -

IDI DKI Jakarta meminta aparat tidak kaku menafsirkan aturan soal penggunaan masker. Satpol PP DKI Jakarta menegaskan penindakan terhadap pelanggar aturan pemakaian masker tetap akan mengikuti aturan.

Untuk diketahui, aturan soal penggunaan masker termasuk di kendaraan pribadi tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 serta Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.

"Ya memang ketentuannya begitu. Jadi kita kalau tidak ada aturannya kan nggak mungkin kita melakukan penindakan kan. Memang rujukannya seperti itu," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, saat dihubungi, Kamis (17/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan kewajiban menggunakan masker dinilai IDI tidak semestinya dikenakan terhadap orang yang berkendara dengan mobil pribadi. Arifin menegaskan aturan itu tetap berlaku bagi yang berkendara di mobil pribadi maupun dengan transportasi umum.

"Memang dalam ketentuan aturannya menyatakan bahwa setiap orang yang beraktivitas di luar rumah dia wajib menggunakan masker, baik itu kendaraan pribadi maupun kendaraan umum," ujar Arifin.

ADVERTISEMENT

"Kalau orang tidak menggunakan masker di dalam mobil, apakah diyakinkan bahwa orang itu tidak melakukan aktivitas, keluar dari mobil, membuka kaca mobil dan sebagainya, atau dia turun dari mobil di tengah jalan, siapa yang mau kontrol itu?" lanjut dia.

Arifin mengatakan pihaknya berusaha mendisiplinkan masyarakat dan membiasakan pemakaian masker. Penindakan dalam operasi yustisi yang dilakukan, menurut Arifin, tidak bertujuan agar masyarakat merasa dirugikan oleh aturan.

"Sekali lagi tujuannya nggak ada untuk tujuan-tujuan yang mencederai ataupun membuat masyarakat menjadi merasa dirugikan oleh aturan-aturan hukum, tidak. Tujuannya adalah memberikan perlindungan untuk semuanya, menyelamatkan untuk semuanya," ujar Arifin.

Selain itu, dalam melakukan operasi yustisi, Arifin mengatakan aparat tetap mengedepankan sikap santun dan keramahan. Sanksi maupun penindakan terhadap warga yang tidak bermasker atau menggunakan masker yang tidak benar, kata Arifin, dimaksudkan untuk mengubah perilaku masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Kita edukasi supaya pakai maskernya yang benar. Nah kalau dia tidak menggunakan masker tapi maskernya dia bawa, ya harusnya dia pakai, dia gunakan, jangan dilepas. Karena udara yang ada di dalam mobil ini, apakah juga mobilnya itu aman dari virus? Kita nggak tahu mobil ini siapa orangnya yang naik, mungkin kemarin dia ngajak orang lain, atau mungkin di antara keluaranya yang sudah terkena," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, aturan mengenai memakai masker meski tengah berada di dalam mobil sendirian menjadi polemik. IDI DKI Jakarta meminta agar aparat jangan kaku menafsirkan aturan.

"Jadi begini... aparat itu jangan terlalu kaku dalam menterjemahkan peraturan bahwa yang dimaksud penggunaan masker yang melanggar peraturan itu yang di depan umum atau di mobil umum atau transportasi umum," kata Ketua IDI DKI Jakarta Slamet Budiarto saat dihubungi, Kamis (17/9).

Menurutnya, meski ada aturan yang mengatur pengendara bermotor wajib memakai masker, Slamet menilai ketentuan wajib menggunakan masker itu bagi yang menaiki transportasi umum. Aturan tersebut, menurut Slamet, semestinya tak bisa dikenakan bagi masyarakat yang menggunakan mobil pribadi saat sendirian atau bersama keluarganya tak bermasker.

"Di situ di tulisannya atau kendaraan bermotor. Jadi ya betul kendaraan bermotor walaupun peraturannya, tapi kan harus kita tafsirkan bahwa yang dimaksud kendaraan bermotor adalah kendaraan umum atau naik motor karena terbuka. Kalau yang naik mobil sendirian atau bareng dengan satu rumah itu nggak wajib karena fungsinya masker adalah untuk mencegah infeksi ke orang lain. Kalau di mobil sendiri itu kan sudah tercegah nggak kontak dengan orang lain kecuali mobilnya adalah mobil umum," ujarnya.

Halaman 3 dari 2
(azr/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads