Polisi menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Sidrap, Sulawesi Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 1 kilogram.
Lima pelaku adalah empat laki-laki berinisial RD (43), HN (36), ER (44), dan AS (44). Satu orang lainnya adalah perempuan berinisial RS (19).
"Dari tangan kelima pelaku, kita mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 Kilogram," ujar Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Andi Sofyan kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menangkap kelima orang itu, Andi mengatakan anggotanya menyamar sebagai pembeli. Anggotanya menyamar dan mendapatkan harga beli yang disepakati, yakni Rp 650 juta.
"Anggota menyamar menjadi pembeli, system undercover buy, terhadap seorang terduga pelaku yang berinisial HS lalu anggota memesan sebanyak 1 kilogram narkotika jenis sabu kepada pelaku yang berinisial HS tersebut dan kesepakatan harga Rp 650 juta," ungkapnya.
Saat melakukan transaksi, para pelaku beberapa kali mengarahkan untuk berpindah transaksi. Saat melakukan pertemuan kelimanya langsung ditangkap.
"Datang dua pelaku berinisial HS dan RD membawa barang bukti, dan langsung kita amankan dari situ. Kemudian kita amankan lagi rekan pelaku lainnya," terang Andi.
Andi menyebut kelima tersangka ini merupakan jaringan sindikat internasional dari negara Malaysia. Saat ini ada satu orang yang menjadi DPO.
"Setelah kita lakukan penyelidikan kelima tersangka merupakan sindikat internasional," tuturnya.
Lima pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya terancam hukuman 20 tahun penjara dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 UU Narkotika Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.
(zap/zap)