Trio Pengkloning Kartu ATM yang Bobol Sistem Bank di Malang Dibui 1 Tahun

Trio Pengkloning Kartu ATM yang Bobol Sistem Bank di Malang Dibui 1 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 17 Sep 2020 18:08 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Ilustrasi penjara (Foto: dok. Thinkstock)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada RM (34), DM (32), dan PS (31). Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar UU Informasi dan Teknologi Informasi (ITE). Bagaimana ceritanya?

Hal itu terungkap dalam putusan PN Malang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/9/2020). Kasus bermula saat ketiganya berkenalan pada pertengahan 2019. Dari perkenalan itu, mereka lalu bertukar informasi soal bagaimana cara membobol bank.

RM kemudian memesan puluhan soft file dari berbagai jenis bank ke orang yang dikenalnya di Facebook. Paket soft file itu kemudian dia rangkai sedemikian rupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, kartu ATM palsu yang sudah diaktifkan secara ilegal itu digunakan untuk membobol berbagai bank di Malang. Salah satunya untuk membobol rekening satu nasabah sebanyak 39 kali transaksi via ATM.

Uang itu kemudian dipindahkan ke DM dan kembali ditransfer ke PS. Oleh PS, uang dibelikan Bitcoin. Sebagian uang itu juga dipakai untuk keperluan pribadi.

ADVERTISEMENT

Pemilik rekening kaget karena saldonya berkurang tetapi tidak pernah melakukan penarikan. Pemilik rekening melaporkan hal itu ke pihak bank pada Maret 2020. Polisi kemudian bergerak dan menangkap trio tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan," ujar majelis yang diketuai Nuruli Mahdalis dengan anggota Sri Hariyani dan Sugiyanto.

Mereka bertiga dinyatakan turut serta melakukan perbuatan mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara menjebol sistem pengamanan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan ketiganya sudah menikmati hasil kejahatannya.

"Keadaan yang meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, dan merupakan tulang punggung keluarganya," ucap majelis hakim membacakan hal yang meringankan dalam sidang pada Rabu (16/9).

(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads