Wakil Bupati (wabup) Yalimo Erdi Dabi ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak polwan Polda Papua bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36) hingga tewas. Erdi terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Dia sudah jadi tersangka dan kita tahan di tahanan Polres kita Jayapura," kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw usai acara sertijab pejabat utama di lingkungan Polda Papua, Kamis (17/9/2020).
Paulus menjelaskan ancaman hukuman kecelakaan di jalan raya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dikenakan UU Nomor 22 tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU ini sudah mengatur perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain hukuman penjara 12 tahun," ujarnya.
Paulus mengatakan tersangka bersangkutan lalai hingga menabrak pengendara lain sampai tewas. Apalagi, hasil tes menunjukkan Erdi positif mengonsumsi minuman keras (miras).
Dia menuturkan Erdi dan seorang rekanya mengakui dalam keadaan tidak sadar membawa kendaraan itu.
"Imbauan saya kepada semua pihak, ini prosesnya normatif, jadi jangan ada yang menghubungkan permasalahan ini-itu dan sebagainya, biar saja prosesnya berjalan," ujarnya.
Paulus juga sangat menyayangkan masih adanya penjualan miras di Papua.
"Yang kita lihat itu korban, orang belum pemakaman sudah ada yang bicara tentang pelaku, pakai dong pikiran yang nalar. Kita akan lacak, minum dimana, berapa banyak, minuman apa, kemudian yang lain," katanya.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Ardipura, tepatnya di tikungan dekat bengkel Alfian Polimak I Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, sekitar pukul 07.30 WIT, Rabu (16/9/2020). Bripka Christin Meisye Batfeny (36) mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max untuk bekerja. Dia melintasi Jalan Ardipura menuju Jayapura.
Dari arah berlawanan, Erdi Dabi (31) mengemudikan mobil dobel kabin Toyota Hilux. Pria yang diketahui menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Yalimo itu melajukan mobil berwarna hitam dengan kecepatan tinggi hingga tiba-tiba hilang kendali.
Mobil lalu keluar jalur kanan hingga akhirnya menabrak sepeda motor yang dikendarai Bripka Christin. Polisi wanita (polwan) personel Bid Propam Polda Papua itu meninggal di lokasi kejadian.