V. Unit Pengelola Gelanggang Remaja Jakarta Utara
40. GR. Kec. Pademangan: Jl. Budi Mulia No. 2, 30 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
41. GR. Kec. Tanjung Priuk: Jl. Sunter Karya Utara I No. 6, 30 tempat tidur, digunakan Sebagai Tempat Penampungan PMKS
42. GR. Kec. Koja: Jl. Balai Rakyat Koja, 60 tempat tidur, untuk Penanganan COVID-19
43. GR. Kec. Kelapa Gading: Jl. Kelapa Gading, 30 tempat tidur, untuk Penanganan COVID-19
44. GOR. Rorotan: Jl. Sungai Kendal, 25 tempat tidur, untuk Penanganan COVID-19
45. GOR. UP. GRJU: Jl. Yos Sudarso No. 25-26, 30 tempat tidur, untuk Penanganan COVID-19
46. Auditorium UP. GRJU: Jl. Yos Sudarso No. 25-26, 25 tempat tidur, untuk Penanganan COVID-19
VI. Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Adm. Jakarta Barat
47. Gd. Bulutangkis: Jl. Cendrawasih Raya No. 6 Cengkareng, 30 tempat tidur, digunakan untuk kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial
48. Gd. Serbaguna GOR Cendrawasih: Jl. Cendrawasih Raya No. 6 Cengkareng, 40 tempat tidur, digunakan untuk kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial
VII. Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Adm. Jakarta Timur
49. Lapangan Futsal Rawamangun: Jl. Pemuda No. 6 Rawamangun, 20 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri, Ruangan terbuka dengan atap
50. Wisma Atlet Radin Inten: Jl. Radin Inten Duren Sawit, 38 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri
51. GOR. Ciracas: Jl. Raya Bogor Ciracas, 40 tempat tidur, digunakan untuk kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial
52. GOR. Pondok Bambu: Jl. Balai Rakyat Pondok Bambu, 30 tempat tidur, digunakan untuk kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial
53. Gedung KNPI: Jl. Balap Sepeda Rawamangun, 20 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri
Sebelumnya diberitakan, disebutkan ada 67 lokasi yang dijadikan tempat isolasi. Data tersebut diperoleh dari situs corona.jakarta.go.id.
(man/eva)