"Menyediakan 5 wisma atlet yang siap dijadikan fasilitas tambahan bagi warga DKI Jakarta yang harus di isolasi karena terpapar COVID-19," kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta, Achmad Firdaus melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2020).
Sementara itu, Firdaus mengatakan, GOR dan GR yang ada di DKI Jakarta tidak hanya untuk tempat isolasi mandiri saja. Melainkan juga digunakan untuk menampung penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan menyimpan bantuan sosial.
"Menyediakan Gelanggang Remaja dan Gelanggang Olahraga tingkat Kota Administrasi dan Kecamatan sebagai tambahan fasilitas isolasi sementara, penampungan PMKS dan penyimpanan bantuan sosial," katanya.
Pemprov DKI sebelumnya menyatakan ada 67 lokasi yang dijadikan tempat isolasi mandiri berdasarkan data dari situs corona.jakarta.go.id. Namun data itu kurang tepat dan diperbarui menjadi 58 lokasi.
"Situs resminya juga dapat informasi yang kurang tepat nampaknya. Saya juga lagi nyuratin diskominfo untuk bisa mengupdate data di corona.jakarta.go.id," kata Kassubag Perencanaan dan Program Dispora, Hendra Eka Permana.
- Wisma Atlet Kebon Jahe, Jakarta Pusat, kapasitas kamar 15 buah, kapasitas huni 15 orang
- Wisma Atlet Judo, Jakarta Utara, kapasitas kamar 16 buah, kapasitas huni 32 orang
- Wisma Atlet Cendrawasih, Jakarta Barat, kapasitas kamar 27 buah, kapasitas huni 34 orang
- Wisma Atlet Bulungan, Jakarta Selatan, kapasitas kamar 13 buah, kapasitas huni 26 orang
- Wisma Atlet Raden Inten, Jakarta Timur, kapasitas kamar 19 buah, kapasitas huni 38 orang
I. Unit Pengelola Gelanggang Remaja Jakarta Pusat
1. GR. Kec. Tanah Abang: Jl. Mutiara No. 44 Kel. Karet Tengsin, 30 tempat tidur, digunakan Sebagai Tempat Penampungan PMKS
2. GR. Kec. Sawah Besar: Jl. Mangga Dua Dalam Blok F No. 5, 25 tempat tidur, tersedia untuk isolasi mandiri
3. GR. Kec. Johar Baru: Jl. Rawa Selatan IV Johar Baru, 25 tempat tidur, Tersedia untuk isolasi mandiri
4. Aula GRJP: Jl. Stasiun Senen No. 1, 20 tempat tidur, tersedia untuk isolasi mandiri
5. GR. Kec. Kemayoran: Jl. Serdang III Kemayoran 25 tempat tidur, digunakan sebagai tempat transit sementara pasukan BKO Koramil Kemayoran untuk pengamanan wilayah pencegahan covid-19
6. GR. Kec. Cempaka Putih: Jl. Cempaka Putih Tengah XXXI, 30 tempat tidur, tersedia untuk isolasi mandiri
7. GOR. Kemakmuran: Jl. Hasyim Ashari Petojo, 20 tempat tidur, tersedia untuk isolasi mandiri
II. Unit Pengelola Gelanggang Remaja Jakarta Barat
8.GR. Kec. Cengkareng: Jl. Raya Utama Kel. Cengkareng Barat, 30 Tempat Tidur Digunakan Sebagai Tempat Penampungan PMKS
9. GR. Kalideres: Kec. Jl. Peta Utara 2 Kel. Pegadungan 25 Tempat Tidur Digunakan untuk kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial
10. GR. Kec. Kembangan: Jl. Delima 9 Kel. Kembangan Utara, 25 Tempat Tidur Digunakan untuk kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial
11. GR. Kec. Grogol Petamburan: Jl. Tanjung Duren IV No. 10, 30 Tempat Tidur digunakan untuk kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial
12. GR. Kec. Tambora: Jl. Bandengan Utara III No. 11, 30 Tempat Tidur, Sedang digunakan sebagai tempat isolasi pasien Covid- 19 (saat ini terdapat pasien 6 orang)
13. GR. Kec. Kebon Jeruk: Jl. HH. No. 1 Kel. Kebon Jeruk, 30 Tempat Tidur, Tersedia untuk Isolasi Mandiri
14. Gedung Auditorium GRJB: Jl. Dr. Semeru Raya No. 31, 12 Tempat Tidur, Tersedia untuk Isolasi Mandiri
15. GOR UP. GRJB: Jl. Dr. Semeru Raya No. 31, 40 tempat TidurTersedia untuk Isolasi Mandiri
16. GR. Kec. Palmerah: Jl. Kemanggisan Pulo, RT 01 RW 17, 25 Tempat Tidur, Tersedia untuk isolasi mandiri
III. Unit Pengelola Gelanggang Remaja Jakarta Selatan
17. GOR Bulungan: Jl. Bulungan No. 1 Kramat Pela Kebayoran Baru, 40 tempat tidur, digunakan untuk kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial
18. GR. Kec. Pancoran: Jl. Pengadegan Timur I No. 9d, 30 tempat tidur, digunakan untuk kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial
19. GR. Kec. Cilandak: Jl. KH. Muhasyim No. 7-8 2 Cilandak, 30 tempat tidur, digunakan untuk kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial
20. GR. Kec. Pasar Minggu: Jl. Raya Ragunan No. 1 Jati Padang, 30 tempat tidur digunakan Sebagai Tempat Penampungan PMKS
21. GR. Kec. Kebayoran Baru: Jl. Pasar Inpres No. 56 Gandaria Utara, 25 tempat tidur, tersedia untuk isolasi mandiri
22. GR. Kec. Kebayoran Lama: Jl. Peninggaran Barat III No. 70, 25 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri
23. GR. Kec. Mampang Prapatan: Jl. Pondok Jaya VI No. 6 Pela Mampang, 25 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri
24. GR. Kec. Tebet: Jl. Tebet Timur Dalam III No. 15 Tebet Timur, 25 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri
25. GR. Kec. Jagakarsa: Jl. Balai Rakyat Jagakarsa, 25 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri
26. GR. Kec. Pesanggrahan: Jl. Bintaro Permai III No. 100, 25 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri
IV. Unit Pengelola Gelanggang Remaja Jakarta Timur
27. Gedung Auditorium GRJT: Jl. Otto Iskandardinata Raya No. 121, Jatinegara 30 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri
28. Gedung Olahraga GRJT: Jl. Otto Iskandardinata Raya No. 121, Jatinegara, 40 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri
29. GR. Kec. Pulo Gadung: Jl. Pemuda No. 17, 30 tempat tidur, digunakan Sebagai Tempat Penampungan PMKS
30. GR. Kec. Ciracas: Jl. Raya PKP Kel. Kelapa Dua Wetan, 30 tempat tidur, digunakan untuk kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial
31. GR. Kec. Duren Sawit: Jl. Balai Rakyat Raya No. 14 Kel. Kelender, 30 tempat tidur, digunakan untuk kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial
32. GR. Kec. Cakung: Jl. Balai Rakyat Kel. Cakung Timur 25 tempat tidur, digunakan untuk kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial
33. GR. Kec. Matraman: Jl. Balai Rakyat Kel. Utan Kayu Selatan, 30 tempat tidur, digunakan untuk kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial
34. GR. Kec. Jatinegara: Jl. Cipinang Muara III Kel. Cipinang, 25 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri
35. GR. Kec. Kramat Jati: Jl. Balai Rakyat Kel. Balaikambang, 25 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri
36. GR. PKP: Jl. Raya PKP Kel. Kelapa Dua Wetan 30 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri
37. GR. Kec. Pasar Rebo: Jl. Kalisari Raya III Kel. KaliSari, 25 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri
38. GR. Kec. Makasar: Jl. Gelanggang Remaja No. 42, 25 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri
39. GR. Kec. Cipayung: Jl. Bantar Jati Kel. Setu 25 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri
V. Unit Pengelola Gelanggang Remaja Jakarta Utara
40. GR. Kec. Pademangan: Jl. Budi Mulia No. 2, 30 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri
41. GR. Kec. Tanjung Priuk: Jl. Sunter Karya Utara I No. 6, 30 tempat tidur, digunakan Sebagai Tempat Penampungan PMKS
42. GR. Kec. Koja: Jl. Balai Rakyat Koja, 60 tempat tidur, untuk Penanganan COVID-19
43. GR. Kec. Kelapa Gading: Jl. Kelapa Gading, 30 tempat tidur, untuk Penanganan COVID-19
44. GOR. Rorotan: Jl. Sungai Kendal, 25 tempat tidur, untuk Penanganan COVID-19
45. GOR. UP. GRJU: Jl. Yos Sudarso No. 25-26, 30 tempat tidur, untuk Penanganan COVID-19
46. Auditorium UP. GRJU: Jl. Yos Sudarso No. 25-26, 25 tempat tidur, untuk Penanganan COVID-19
VI. Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Adm. Jakarta Barat
47. Gd. Bulutangkis: Jl. Cendrawasih Raya No. 6 Cengkareng, 30 tempat tidur, digunakan untuk kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial
48. Gd. Serbaguna GOR Cendrawasih: Jl. Cendrawasih Raya No. 6 Cengkareng, 40 tempat tidur, digunakan untuk kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial
VII. Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Adm. Jakarta Timur
49. Lapangan Futsal Rawamangun: Jl. Pemuda No. 6 Rawamangun, 20 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri, Ruangan terbuka dengan atap
50. Wisma Atlet Radin Inten: Jl. Radin Inten Duren Sawit, 38 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri
51. GOR. Ciracas: Jl. Raya Bogor Ciracas, 40 tempat tidur, digunakan untuk kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial
52. GOR. Pondok Bambu: Jl. Balai Rakyat Pondok Bambu, 30 tempat tidur, digunakan untuk kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial
53. Gedung KNPI: Jl. Balap Sepeda Rawamangun, 20 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri
Sebelumnya diberitakan, disebutkan ada 67 lokasi yang dijadikan tempat isolasi. Data tersebut diperoleh dari situs corona.jakarta.go.id.