Polisi menangkap empat orang terkait kasus pembobolan Kantor Pos di Timika, Papua. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya berstatus saksi.
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan pelaku pembobolan Kantor Pos di Timika ditangkap malam ini pukul 21.30 WIT. Ketiga tersangka berinisial AT (23), ZA (24), dan MR (37) ditembak di kaki karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
"Pelaku pembobolan kantor pos sudah ditangkap, ada 4 pelaku, mereka komplotan, jadi bukan hanya beraksi di kantor pos, tapi ada beberapa lokasi, seperti perampasan uang nasabah di beberapa lokasi di Timika," kata Era di kantornya, Rabu (16/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu orang yang berstatus saksi ialah D (26) yang merupakan istri ZA. Diketahui AZ dan AT merupakan residivis.
![]() |
Keduanya pernah ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), atas kasus pencurian dengan kekerasan. Setelah bebas dari Samarinda, AT dan ZA pindah ke Timika dan kembali berkomplot dengan tambahan 'personel' MR. Mereka lalu melakukan tindakan kejahatan pencurian-pencurian dengan kekerasan.
Kasus pembobolan Kantor Pos sendiri terjadi pada Kamis (3/9). Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti berupa beberapa sisa meterai hasil curian, satu buah proyektor, kamera CCTV, 3 laptop, 2 buku tabungan, 2 kartu ATM, uang tunai Rp 3 juta, pakaian-pakaian baru yang dibeli pelaku dari hasil kejahatannya.
"Jadi ini semua barang bukti hasil kejahatan, ada motor, ada mobil Pajero mobil sewaan untuk beraksi, uang hasil tindak kejahatan selain untuk belanja, uang langsung disetor ke istri masing-masing," tambah Era.
Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri apakah ada sindikat lain yang terlibat.
(jbr/jbr)