Kapolda Metro Harapkan Perusahaan Pasang CCTV
Kamis, 12 Jan 2006 20:39 WIB
Jakarta -
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani sangat mengharapkan pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) atau kamera pengintai di tiap perusahaan dan tempat penting lainnya tetap dilaksanakan. "Kita Kedepankan kegunaannya, untuk mempersempit ruang gerak para penjahat dan pengungkapan kasus bila terjadi tindak pidana" Kata Firman sebelum Sosialisasi pemasangan CCTV kepada pengusaha di Mapolda Metro Jaya, Jl Jend Sudirman, Jakarta, Kamis (12/1/2006).Dalam peraturan Kapolda, pemilik dan pengelola gedung yang tidak memasang CCTV dikenakan sanksi hukum pasal 271 Perda DKI Jakarta No 7 tahun 2001 dan Perda lainnya yang berhubungan dengan bangunan. Walaupun sanksi bagi para pemilik dan pengelola gedung yang tidak memasang terbilang ringan. Menurut Kapolda, pemasangan CCTV ini juga akan di fokuskan pada komplek perumahan dan fasilitas umum. Selain yang selama ini sudah ada yang dipasang di perusahaan dan tempat-tempat penting.Untuk pemasangan CCTV di tempat umum, kepolisian akan bekerjasama denga Pemerintah Daerah DKI Jakarta atau dengan perusahaan swasta dengan imbalan iklan atau yang lainnya."Sosialisasi terus menerus kita lakukan. Kita harapkan satu atau dua tahun ke depan, mereka sudah intensif memasang CCTV," ujar Kapolda.
(ary/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































