Tuntutan UMP Buruh Bali Turun Jadi Rp 700 Ribu
Kamis, 12 Jan 2006 20:22 WIB
Denpasar -
Buruh di Bali yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali terus mendesak Gubernur Bali Dewa Made Beratha merevisi SK Gubernur No 32/34 tentang UMP/UMK Bali. Mereka meminta UMP yang sebesar Rp 700 ribu dari tuntutan awal Rp 890 ribu. Desakan tersebut disampaikan oleh sekitar 300 buruh yang berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Bali, jalan Basuki Rahmat, Denpasar, Kamis (12/01/2006). Aksi ini telah dilakukan berulang kali oleh buruh namun tidak mendapat reaksi positif dari pemerintah. "Upah Rp 700 ribu adalah upah yang ideal di Bali," kata Ketua Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Ketut Layar Priyatna. Tuntutan UMP oleh buruh kali ini lebih kecil dari tuntutan mereka sebelumnya. Pada aksi unjuk rasa akhir tahun 2005, mereka meminta UMP sebesar Rp 890 ribu. Tuntutan UMP sebesar Rp 700 ribu tersebut disampaikan Layar usai bertemu dengan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nyoman Yasa di kantor Gubernur Bali. Pertemuan yang berlangsung alot tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Buruh yang berunjuk rasa kali ini datang lebih besar dari aksi mereka sebelumnya. Massa ini terdiri dari SPM hotel Bali Hyatt, Nusa Dua Beach, Grand Haytt Bali. Unjuk rasa ini dimeriahkan dengan musik khas Bali Bleganjur dan aksi topeng. Mereka pun mengusung beberapa spanduk dan poster, yang isinya antara lain "Gubernur segera revisi UMP", "Tolak SK Gubernur No 32/34 tentang UMP/UMK". Mereka kembali berunjuk rasa karena Beratha tidak kunjung menepati janjinya merevisi UMP/UMK yang disampaikannya di depan buruh pada akhir Desember 2005. "Jika gubernur tidak mau merevisi UMP/UMk akmi akan terus berunjuk rasa dengan masa yang lebih besar lagi," kata Koordinator Lapangan AA Gede Rai Niarta.
(ary/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
