Senggolan di Tol Tangerang, Pemilik Restoran Tabrak Korban hingga Patah Kaki

Senggolan di Tol Tangerang, Pemilik Restoran Tabrak Korban hingga Patah Kaki

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 16 Sep 2020 17:46 WIB
Senggolan di Tol Tangerang, Pemilik Restoran Tabrak Korban hingga Patah Kaki
Foto: Yogi Ernes/detikcom
Jakarta -

Seorang pemilik restoran, TC (27), ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria, EF, di Tol Kunciran, Tangerang. TC menabrak korban hingga patah kaki gegara senggolan di jalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/9) pukul 00.30 WIB di Tol Kunciran Alam Sutera, Tangerang Selatan. Saat itu mobil korban dan tersangka sama-sama hendak berangkat keluar dari tol tersebut.

"Pada saat itu, tiba-tiba tersangka menyenggol korban dan bukan diselesaikan secara baik-baik. Korban bahkan sempat keluar untuk mempertanyakan kenapa mobilnya ditabrak," kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Niat baik korban rupanya tidak digubris oleh tersangka. Bukannya menyelesaikan masalah, tersangka malah melarikan diri dan menabrak korban hingga mengalami patah kaki.

ADVERTISEMENT

"Ada upaya menabrak lari dari tersangka, sehingga korban patah kaki. Korban saat itu dibawa ke rumah sakit," imbuhnya.

Setelah kejadian itu, korban melapor ke polisi. Pelat nomor kendaraan tersangka DK-12-OM tertinggal di lokasi kejadian saat itu.

Berbekal pelat nomor tersebut, tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipimpin oleh AKP Noor Marghantara menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Tangerang pada Senin (14/9). Kepada polisi, tersangka mengaku bingung sehingga melarikan diri.

"Yang bersangkutan memang punya perusahaan rumah makan, dia pemilik langsungnya. Ini motifnya seperti apa masih kita dalami. Dia bilang bingung saja, dia coba melarikan diri malah korban yang ditabrak lagi. Karena awalnya hanya senggolan," jelas Yusri.

Tersangka TC kini telah diamankan di Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

(mei/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads