Adung Suryatna dihukum 14 tahun penjara karena membunuh Isah Ruminah (42) gara-gara diejek 'durasi main' sangat singkat. Adung membunuh Isah dengan keji di kawasan Mulyasari, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, pada Februari 2020.
"Menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan disertai dengan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUH Pidana," kata juru bicara PN Subang, Subiar Teguh Wijaya, kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).
Vonis itu dijatuhkan oleh ketua mejelis Derman P Nababan dengan anggota majelis Gorga Guntur dan Rudi Pahlevi pada siang ini. Majelis mengungkapkan keadaan yang memberatkan adalah bertentangan dengan hukum dan bertentangan dengan norma kesusilaan. Selain itu, korban perbuatan terdakwa adalah seorang perempuan yang tidak berdaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar persidangan. Terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga," ujar Subiar.
Terdakwa, yang mengikuti persidangan secara virtual Zoom, tertunduk lesu dan dengan suara sayup mengatakan menerima putusan hakim.
"Dengan ikhlas saya terima, Pak Hakim," ujar terdakwa singkat.
Putusan hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Azam Akhmad.
Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat Adung selesai berjualan es keliling pada 18 Februari 2020 sore. Adung lalu mampir di sebuah warung dan berkenalan dengan Isah.Kemudian mereka sepakat 'ngamar'. Setelah selesai berhubungan badan, Isah mengeluh karena Adung cepat keluar.
Adung tidak terima dan memiting atau mendekap leher korban dari belakang menggunakan lengan tangan kanan hingga korban terjatuh dengan posisi telungkup. Terdakwa juga menarik kedua tangan korban ke belakang dan menindihnya supaya tidak bisa bergerak. Kemudian Adung mengikat mulut korban dan membekapnya hingga meninggal dunia.
Setelah itu, Adung berjualan es keliling seperti biasa. Mayat Isah membuat geger dan polisi mencari Adung. Sepuluh hari setelahnya, Adung ditangkap dan diproses hukum hingga pengadilan.