Jaksa Terima SPDP Penusuk Syekh Ali Jaber, Ada Jeratan Pasal Pembunuhan

Jaksa Terima SPDP Penusuk Syekh Ali Jaber, Ada Jeratan Pasal Pembunuhan

Tim Detikcom - detikNews
Rabu, 16 Sep 2020 13:58 WIB
Penusuk Syekh Ali Jaber
Tersangka AA (Foto: 20detik)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi Lampung menyebut surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan tersangka AA sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Surat tersebut dikirimkan dari penyidik Polres Bandar Lampung.

"Kejaksaan sudah terima SPDP-nya dan ditangani Polresta Bandar Lampung," kata Kajati Lampung Heffinur, saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).

Heffinur mengungkap tersangka AA oleh penyidik dikenakan pasal berlapis yaitu pembunuhan berencana juncto percobaan tindak pidana, pasal pembunuhan, pasal penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak. Adapun tersangka AA disangkakan Pasal 340 jo Pasal 53, subsider Pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat 1951.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa tersangka AA disangkakan oleh penyidik Pasal 340 jo Pasal 53, subsider Pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat 1951," katanya.

Heffinur mengungkap kejaksaan juga akan mengawal proses penyidikan kepolisian hingga dinyatakan lengkap. Sebab jaksa penuntut umum juga memiliki wewenang memeriksa berkas penyidikan Polri.

ADVERTISEMENT

"Semua kasus akan kita kawal kan KUHAP memberi wewenang kejaksaan ada lembaga pratut apalagi kasus yang menarik perhatian," ujarnya.

Diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk saat hendak berfoto bersama dengan jemaah pada Minggu (13/9). Polisi menyebut pelaku tinggal tak jauh dari lokasi Syekh Ali Jaber ceramah.

Polisi telah menetapkan AA (24) sebagai tersangka kasus penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber. AA resmi ditahan di Polresta Bandar Lampung.

"Sudah resmi, sudah ditahan. Backup penyidikan Ditreskrimum Polda Lampung, dan bantuan psikologi itu bantuan dari Pusdokkes Polri dari Mabes turun hari ini, siang ini langsung observasi," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Senin (14/9).

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads