Pusaran kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra semakin kencang. KPK pun sudah siap ancang-ancang apabila sengkarut Djoko Tjandra tidak tuntas dikupas.
Teranyar, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku memiliki bukti lain, terutama perihal kode 'bapakku-bapakmu' yang diduga dilakukan antara Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari. Anita merupakan tersangka kasus penggunaan surat jalan palsu di Bareskrim Polri, sedangkan Pinangki adalah jaksa yang diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.
Khusus perihal laporan MAKI yang rencananya akan disampaikan ke KPK siang ini, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku akan menindaklanjutinya. Bilamana KPK menemukan kesesuaian bukti yang belum ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) ataupun Bareskrim Polri, lembaga antikorupsi itu akan turun langsung menanganinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," kata Nawawi kepada detikcom, Rabu (16/9/2020).
"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yang ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM (Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindaklanjuti, maka KPK berdasarkan pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi," imbuh Nawawi.
Seperti diketahui, MAKI memberikan bahan tambahan untuk gelar perkara kasus Djoko Tjandra ke KPK. MAKI meminta KPK mendalami istilah 'bapakmu' dan 'bapakku' dalam rencana pengurusan fatwa MA oleh pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK), dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM (Pinangki Sirna Malasari) dan Anita Dewi Kolopaking dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah 'bapakmu' dan 'bapakku'," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan pers tertulis, Jumat (11/9).
Baca juga: Kasus Jaksa Pinangki Segera Disidangkan |
Boyamin mengatakan KPK juga perlu menelusuri sejumlah inisial nama yang sering disebut oleh Pinangki, Anita, dan Djoko Tjandra dalam kasus ini. KPK, kata Boyamin, juga dinilai perlu menelisik peran Pinangki yang akan mengantarkan Rahmat ke petinggi Kejagung.
"KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM, ADK, dan JST dalam rencana pengurusan fatwa, yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD. KPK hendaknya mendalami peran PSM yang diduga pernah menyatakan kepada ADK, intinya pada hari Rabu akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung," ucapnya.
(dhn/dhn)